Ops Yustisi Gabungan Polres Batu Bara Bersama Polsek Lima Puluh

Kepolisian249 Dilihat

Incarkasus.com 12 Oktober 2021

Ditengah Pandemi Virus Desease 2019 seperti saat sekarang ini personil Polres Batu Bara bersama personil Polsek Lima Puluh laksanakan lagi Operasi Yustisi secara stasioner bertempat di depan Polsek Lima Puluh Jalan Lintas Sumatera  Lima Puluh Kisaran. 12 Oktober 2021 Pukul 09 : 00 wib.

Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut secara langsung dipimpin Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara Ipda, Hotden Pakpahan sebagai wakil Pada Operasi Yustisi dengan titik sasaran masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Desease 2019 di Kabupaten Batu Bara.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019. 

Selanjutnya melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Virus Desease 2019 di Daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Sedangkan dalam pelaksanaan Ops Yustisi, personil Polres Batu Bara bersama personil Polsek Lima Puluh secara langsung akan memberikan tindakan tegas dan humanis bagi masyarakat yang dengan sengaja pelanggar  Protokol Kesehatan (Prokes) 
diantaranya mengucapkan Pancasila atau juga akan diberi tindakan fisik ringan.

Selain memberikan tindakan tegas dengan Humanis, personil Polres Batu Bara dan personil Polsek Lima Puluh juga membagikan Masker  dan stiker secara gratis, begitu juga dengan masyarakat pengguna jalan yang melintas.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *