Terkait Perda Tata Ruang Kabupaten Batu Bara BPI KPNPA-RI Minta Kaji Upaya Uji Materil

Uncategorized88 Dilihat

Incarkasus.com, Batu Bara 12 Oktober 2021

BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) melalui Direktur Investigasi dan Inteligen Darma Sari Sembiring yang akrab disapa Angling Darma  menyesalkan dimasukkannya areal pertanian sawah yang produktif dan beririgasi sebagai kawasan permukiman dan perkotaan dalam Tata Ruang Kabupaten Batu Bara.

Indonesia negara Agraris dan Maritim. Namun faktanya Indonesia tidak seindah ‘katanya’. Disebutkan Direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA-RI dapat dilihat dari jumlah impor beras yang masih dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Rakyat Indonesia.

Penetapan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara tercantum pada Perda No. 11 Tahun 2020 sebagai perobahan Perda No 10 Tahun  2013 tentang Tata Ruang Kabupaten Batu Bara diduga menjadi dasar terbitnya Izin Membuat Bangunan (IMB) Perumahan Villa Lolly diatas areal lahan  pertanian ternyata membuat pria yang disapa Angling Darma berang atas pembangunan tersebut.

“Kalau Pemerintah sudah melupakan kewajibannya atas lahan areal pertanian sawah yang harus dilindungi dan disediakan, bagaimana mungkin negeri ini dapat mempertahankan masyarakat melalui program ketahanan pangan nasional. Ketahanan artinya kekuatan bertahan Negara ini atas kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terpenuhi kebutuhan Primernya “,  ucap Angling Darma pada keterangan persnya  di markas Wappress di Lima Puluh, Selasa (12/10/2021).

Karena itu Angling Darma menyebutkan, BPI akan lanjutkan dengan upaya hukum gugatan dan uji materil Perda dan Penetapan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, Perda Penetapan Tata Ruang dinilai Angling Darma tidak mendukung ketahanan pangan nasional.

Pada Perda Penetapan Tata Ruang disebutkan Angling Darma, areal pertanian pangan berkelanjutan dimasukkan dalam segmen permukiman.

“Berdasarkan Perda tersebutlah Pemkab Batu Bara melalui dinas terkait  ditenggarai memberi ijin pembangunan permukiman seperti villa Loly di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih”, tukas Angling Darma.

Selain Uji materil, Angling Darma mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan secara pidana jika terjadi kelalaian penyelenggara negara dan dampaknya jika terdapat kerugian keuangan dan aset negara didalamnya.

FP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *