Incarkasus.com. Batu Bara. Kembali dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakulan paman kandung terungkap di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Setelah dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Lima Puluh terungkap, kini kasus yang sama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. (02/09/20).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat, Selasa (1/9/20) membenarkan peristiwa tersebut dan telah menetapkan Ismail yang merupakan paman korban sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan tersangka Ismail alias Siis (40) yang tidak memiliki istri, merupakan abang kandung ibu korban sebut saja Delima (15) dan masih duduk dibangku SMP.
Ismail tega-teganya berbuat tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri hingga tiga kali berturut-turut. Parahnya, untuk memuluskan niat kotornya, Ismail mengeluarkan ancaman bunuh bila korban tidak mengikuti keinginannya.
Diduga telah direncanakan sebelumnya, perbuatan bejat tersebut selalu dilakukan Ismail ketika kedua orangtua korban sedang tidak berada dirumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu-Senin (4-6/7/20) sekitar pukul 21.00 Wib. Ketika itu korban yang berada dirumah bersama adiknya yang sudah tidur mendengar ketukan dari pintu dapur.
Dengan diliputi rasa takut korban bertanya siapa yang mengetuk. Lalu Ismail mengatakan ini Uwak, bukalah pintu sembari mengancam korban.
Setelah korban membuka pintu dapur, Ismai dengan sigap masuk dan langsung memerintahkan korban untuk berbaring di lantai dapur. Selanjutnya Ismail memerintahkan korban membuka celana luar dan celana dalam korban.
“Buka celana kau jangan kau bilang sama emak dan ayahmu yo kalau kau bilang kubunuh”, ancam Ismail.
Diperintah demikian korban menolak namun karena ancaman akan dibunuh akhirnya korban menuruti perintah Ismail yang tak lain paman kandungnya sendiri.
Setelah korban membuka celananya hingga ke lutut, korban menutup matanya sembari menangis dan merasakan Ismail menindih tubuhnya sembari menggesek-gesekkan kelaminnya ke kemaluan dan kedua paha korban.
Tersangka baru menghentikan aksi bejatnya setelah kelaminnya mengeluarkan cairan sperma di selangkangan korban. Perbuatan tersebut diulang Ismail hingga tiga kali berturut-turut.
Peristiwa tersebut baru terungkap, Jumat (10/7/20) ketika ayah korban sebut saja Kekar, mendengar penuturan tetangganya Zul yang mengatakan Kenanga putrinya telah berulang kali dicabuli kakak iparnya yakni Ismail
Mendengar penuturan tetangga, ayah korban pulang dan menanyakannya langsung kepada Kenanga didepan ibu korban sebut saja Nuri. Tak puas atas cerita suaminya, ibu korban mendatangi tetangga yang disebutkan suaminya.
Bagai petir menyambar, ibu korban kaget alang kepalang setelah kembali dari rumah tetangga ternyata Kenanga mengakui terus terang aksi bejat Ismail terhadap dirinya.
Tidak terima perbuatan abang iparnya terhadap Kenanga, ayah korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara, Senin (12/7/20).
Atas pengaduan tersebut sekitar dua minggu lalu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menjemput Ismail dari kediamannya.
Selanjutnya Ismail dijebloskan ke sel Polres Batu Bara serta ditetetapkan sebagai tersangka
melanggar Pasal 76e JO. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang
dugaan pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara.
Pimpinan Redaksi
Rizal Hutagaol.