Pelaku Tindak Kejahatan Berhasil Diringkus Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batu Bara

Hukrim155 Dilihat

Incarkasus.Com 6 Oktober 2021

Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil ringkus tiga pelaku begal motor, yang beraksi di Kelurahan Indrapura, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten.Batu Bara. Yang lebih ironisnya pada saat akan diringkus ketiga pelaku begal tersebut, melakukan perlawanan sehingga Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batu Bara memberikan tindakan tegas dan terukur.

Setelah ketiganya berhasil dilumpuhkan dengan terjangan timah panas, pada saat diintrogasi para pelaku merupakan Warga Tebing Tinggi Kabupaten. Serdang Bedagai. Alasan ketiga pelaku begal motor,  RH (19), AS alias Keong (20) dan Mat (22) beraksi di Kelurahan Indrapura karena dianggap agak jauh dari tempat tinggal mereka tentu tidak akan ada yang mengenali mereka pada saat beraksi, sedangkan titik sasaran para pelaku begal motor kaum wanita karena dinilai tidak akan berani melakukan perlawanan.

Disebutkan Kapolres Batu Bara AKBP, Ikhwan Lubis, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara 
AKP, Feri Kusnadi.SH.MH dan Kanit Reskrim AKP, Kriswanto pada 06 Oktober 2021 pukul 15 : 05 wib, benar ketiga pelaku begal motor kerap beraksi di Kelurahan Indrapura, Kecamatan. Air Putih, dan masih diwilayah Hukum Polres Batu Bara.

Modus Operandi ketiga pelaku mengincar kaum wanita, berkat kegigihan Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batu Bara, ketiga pelaku berhasil di lumpuhkan dengan terjangan timah panas.

Tindakan selanjutnya ketiga pelaku begal motor yang merupakan warga Serdang Bedagai Tebing Tinggi, di boyong ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pengembangan serta proses Hukum lebih lanjut,” Pungkas. Kapolres.

Selanjutnya, Unit Sat Reskrim Polsek 
Labuhan Ruku juga berhasil meringkus Ahmad Putra (21)  warga Jalan, Setia Dusun VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang merupakan pelaku tidak kejahatan terbilang tidak lazim karena  membakar rumah sendiri.

Ahmad Putra (21) diamankan berdasarkan Laporan pemilik rumah. LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES Batu Bara /POLDA Sumatera Utara, 30 September 2021 lalu.

Setelah pemilik rumah (pelapor) menerima informasi dari anak kadungnya bahwa rumahnya telah dibakar oleh Ahmad Putra (21) seketika itu pelapor kaget mendengar aksi nekat Ahmad Putra (21) dan langsung bergegas pulang kerumahnya. Pada saat itu api yang berkobar berhasil dipadamkan oleh warga namun, 1 set, sofa, kipas angin dan kasur, yang ada didalam rumah juga hangus ikut terbakar dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.

Ahmad Putra (21) berhasil diamankan pada hari yang sama, menurut informasi dari beberapa saksi, Tim Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung melakukan gerak cepat untuk mengamankan Ahmad Putra (21) pada saat itu berada berada di Warung Kopi jalan, Sekata.

Setelah diamankan dan diintrogasi, Ahmad Putra (21) mengakui dengan nada santai seolah tanpa beban mengatakan,”  Saya nekat membakar rumah karena saya kesal (risau) sebab, istri dan anak saya, meninggalkan saya sendirian dirumah,” Jelasnya.

Berpedoman pada pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana yang dengan sengaja melakukan pembakaran rumah, Ahmad Putra (21) dapat diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *