Incarkasus.com, Batu Bara 13 Juli 2021
Asisten II Sahala Nainggolan, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) bersama Kasat Pol PP, Rahman Hadi, lakukan kroscek aktivitas Galian C Ilegal di dua lokasi berbeda, Desa Tanjung Muda, dan Desa Sipare – Pare Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Namun tidak ada aktivitas dilokasi, alat berat jenis eksavator tidak ada dilokasi. Selasa (13/07/2021)
Asisten II, Sahala Nainggolan, mengatakan, ini tidak bisa dibiarkan sampai berkepanjangan, kalau dibiarkan hancur tanggulnya tergerus air.
“Sudah begitu parah kondisi bantaran sungai dan kalau bendungan irigasi ambruk, maka ribuan hektar lahan pertanian terancam gagal panen,” sebut Sahala.
Kadis LHKP Batu Bara, Azhar, menyebutkan, ada 23 Galian C di Batu Bara, sebutnya.
“Data terakhir dari 23 galian C ada 9 yang memiliki izin, 14 lagi tanpa izin, semua akan kita kroscek ulang,” tegas Azhar.
Tidak hanya yang ilegal, yang memiliki izin juga akan di kroscek ulang, tambah Azhar.
Saat dilokasi galian C Tanjung Muda, tidak terlihat aktivitas apapun, bahkan alat berat jenis eksavator yang selama ini standby dak aktif tidak terlihat sama sekali.
Tidak hanya di Tanjung Muda, di depan Kopi TM 100, tepatnya di benteng Desa Sipare – Pare, tidak ada aktivitas, namun ada 4 eksavator yang sedang parkir dilokasi Galian C, diduga sidak tim Pemkab Batu Bara sudah bocor.
FP