3 Juni 2022
Dalam rangka untuk meningkat pendapat asli daerah kota siantar (PAD) untuk kepentingan bersama-sama demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kota siantar yang kita banggakan.
Pembangunan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alfianto SH mengatakan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota yang terpilih beberapa tahun yang lalu sebanyak 30 orang dan Hingga yang saat ini masih duduk di kursi yang empuk.
Besar harapan kepada Anggota Dewan perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 untuk melaksanakan Pengawasan Setiap Pembangunan di Kota Siantar dan Memperjuangkan Persoalan-persoalan suara jeritan rakyat yang kita banggakan.
Jum’at 3/06/2022 siang.
“Berikut ini Penjelasan untuk DPRD yang memiliki tiga Fungsi Yaitu :
1.Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah.
2.Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah.
3.Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“sangat Prihatin dengan kondisi juru Parkir kota siantar yang di pecat oleh Plt kadis Perhubungan, Pembangunan Tugu Sang Naualuh, Jalan Rusak Parah di jalan Ade irma Suryani, Jalan Pdt justin sihombing dan Jalan rusak Parah Yang Lainnya, gedung olahraga kota siantar, parit-parit yang tidak sesuai sehingga menimbulkan banjir, stadion sang naualuh, gedung rajawali, Persoalan Bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) gedung kantor lurah rusak parah, dan gedung lainnya,
“Besar harapan kepada Ketua DPRD yang saat ini masih di Pimpin oleh abang Timbul Margada lingga untuk mendengarkan sekaligus menampung aspirasi dari jeritan Rakyat kecil untuk mewujudkan kota siantar Sehat, Sejahtera, dan berkualitas, dan Semoga APBD Kota Siantar Semakin meningkat demi Kepentingan bersama masyarakat kota Pematangsiantar.
Panulis : AL