Penerapan ISO 14001 PTPN IV Dipertanyakan DPP Gempal Nusantara Soroti Pencemaran Lingkungan

Uncategorized57 Dilihat

Incarkasus.com 13 Januari 2025

 DPP Gempal Nusantara kembali mempertanyakan kesesuaian penerapan standar ISO 14001 oleh PTPN IV Gunung Bayu terkait dugaan pencemaran air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut.

Dugaan ini memicu kekhawatiran bahwa standar manajemen lingkungan yang diterapkan perusahaan tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja lingkungan yang berkelanjutan.

Menurut Ketua Umum DPP Gempal Nusantara, Rudi Harmoko, SH., pencemaran ini telah meresahkan masyarakat Batu Bara yang mengandalkan air sungai sebagai sumber utama kehidupan mereka katanya, Senin (13/01/2025).

“Kami mempertanyakan bagaimana perusahaan dengan sertifikasi ISO 14001 bisa tetap dituding mencemari lingkungan. Ini menunjukkan potensi ketidaksesuaian antara prosedur formal dan praktik di lapangan,” tegasnya dalam wawancara.

ISO 14001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System/EMS).

Standar ini menuntut perusahaan tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga berkomitmen pada perbaikan berkelanjutan. Namun, Rudi menyoroti bahwa sertifikasi seringkali dijadikan legitimasi formal tanpa implementasi yang signifikan.

“Perusahaan bisa saja mendapatkan sertifikasi meskipun belum memenuhi baku mutu lingkungan, asalkan memiliki rencana perbaikan bertahap. Masalahnya, jika pengawasan lemah, sertifikasi ini menjadi alat pembenaran atas pelanggaran yang terjadi,” lanjut Rudi.

Dampak Pencemaran dan Risiko Hukum

Dugaan pencemaran oleh PTPN IV Gunung Bayu melibatkan limbah cair yang tidak diolah sesuai standar baku mutu. Akibatnya, kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat memburuk.

“Kami menerima laporan warga bahwa air sungai kini berbau dan tidak lagi layak digunakan. Jika dibiarkan, ini akan merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Rudi.

Jika dugaan ini terbukti, PTPN IV menghadapi risiko besar, termasuk:

Tuntutan Hukum: Pidana maupun perdata dari pemerintah dan masyarakat atas pelanggaran lingkungan.

Rusaknya Reputasi: Ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dapat memengaruhi operasional jangka panjang.

Pencabutan Sertifikasi: Jika tidak memenuhi standar ISO 14001, sertifikat perusahaan bisa dicabut.

Desakan dan Rekomendasi untuk PTPN IV

DPP Gempal Nusantara mendesak PTPN IV segera mengambil langkah-langkah perbaikan konkret, seperti:

  1. Audit Lingkungan Independen: Melibatkan pihak independen untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.
  2. Dialog dengan Masyarakat: Menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat terdampak untuk mendengar aspirasi mereka.
  3. Percepatan Investasi Teknologi: Memprioritaskan pembangunan fasilitas pengolahan limbah cair yang sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah dan lembaga terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika PTPN IV tidak segera bertindak, kami siap menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” tutup Rudi.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *