Pengedar &  Pemasok Daun Ganja Kering Diringkus Di Medang Deras

Berita, Hukrim187 Dilihat

Incarkasus.com   18 Juli 2024

Pemberantasan narkotika melalui Ops Pekat Toba 2024, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Medang Deras. 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi,.SH.MH pada 18 Juli 2024. 

Dijelaskan AKP Ferry, Kusnadi, awal tim menangkap seorang pria pengedar daun ganja kering inisial MFN (53) wiraswasta warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, 12 Juli  2024 sekira pukul 21.30 wib.

Selanjutnya, tim gabungan Sat Narkoba Polres Batu Bara & Polsek Medang Deras menangkap pemasok berinisial AT (44) nelayan warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan I (51) nelayan warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras. 

Ferry Kusnadi juga menambahkan,  pengungkapan kasus ganja berawal dari penangkapan MFN dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Medang Deras di Sungai Padang Medang Deras yang diduga sedang menjual ganja kering, 

“Dari pengakuan MFN, dirinya mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari AT,” jelas Ferry Kusnadi.

Dari situ  tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan AT. Tak lama kemudian, tim menemukan AT dirumahnya dan langsung ditangkap. 

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dari AT barang bukti 13 amp (bungkus) kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, 1 bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, 1 bungkus papier merk Toreador didalam bungkusan plastik. 

Kepada petugas, AT mengakui kepemilikan barang bukti. AT juga mengaku memasok daun ganja kering kepada MFN. 

Karena pengakuan tersebut, AT dan barang bukti yang ditemukan diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

“Atas pengakuan AT, tim melakukan penyelidikan pengejaran terhadap I yang memasok daun ganja kering kepada AT,” terangnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan AT sedang berada di sebuah rumah di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras. AT langsung ditangkap dan mengakui memasok daun ganja kering kepada I untuk dijual. 

“Terduga pengedar dan terduga pemasok daun ganja kering dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka telah mendekam di RTP Polres Batu Bara guna pengusutan dan mengungkap jaringan. Papar,” AKP Ferry Kusnadi.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *