incarkasus.com, Belawan 19 April 2021
Penyeludupan 100 Kg Narkoba jenis Shabu dan 61.378 butir pil Ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia digagalkan patroli TNI AL di perairan muara Sungai Asahan dari 1 unit kapal GT 5 tanpa nama.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K melalui keterangannya di Lantamal I Belawan Sumatera Utara, Senin (19/4/2021) memaparkan petugas patroli Gabungan TNI AL menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut Minggu (18/4/2021).
Dijelaskan Panglima Koarmada I, petugas patroli TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau di kapal nelayan dan akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai.
“Pada hari Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB petugas gabungan TNI AL menghentikan Kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai Nakhoda dan HS (34) sebagai ABK, diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan muara Sungai Asahan”, paparnya.
Setelah ditangkap, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan 6 karung goni berisi 100 bungkus/ paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis shabu dan ekstasi.
Mengetahui hal itu, tim patroli TNI AL langsung menarik kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti menuju Lantamal I Belawan.
Di Belawan, pada pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket Narkoba jenis Sabu seberat 92,5 Kg. Selain itu juga ditemukan 61.378 butir pil Ekstasi seberat 18,4 Kg. Dengan berat total 110,9 Kg kedua barang terlarang tersebut dibungkus kertas koran.
Kemudian pada pemeriksaan badan, dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D, “Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang terlarang tersebut”, jelasnya lagi.
Diungkapkan Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, patroli rutin yang dilaksanakan tersebut menindaklanjuti arahan dan kebijakan.
Dikatakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, TNI AL sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.
“Oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19”, tandas Laksamana Muda TNI A. Rasyid K.
Ditambahkan, terhadap dua orang tersangka pelaku dengan inisial KH (33) dan HS (34) beserta barang bukti termasuk kapal GT 5 tanpa nama selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang guna Proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana mati.
EP/Red