03 April 2023
Didasari informasi laporan Polisi nomor : LP/B/5/I/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Januari 2023 dan LP/B/2/I/2023/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 05 Januari 2023.
Terjadinya aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan tersebut, di Dusun II, Desa Titi Payung, Kecamatan. Air Putih. Kabupaten. Batu Bara.
Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus.SH melakukan penyelidikan dan pengejaran bertujuan untuk meringkus Pelaku yang sedang berada di belakang rumah salah seorang warga Dusun II, Desa Simpang Gambus, Kecamatan. Lima Puluh dan pada saat akan diringkus pelaku berusaha melarikan diri ke arah Perk kepala sawit milik warga yang pada akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur.

Setelah pelaku berhasil diringkus dan diintrogasi diketahui pelaku JN aliasi JN Kembar (23) merupakan warga Dusun II, Desa Simpang Gambus, Kecamatan. Lima Puluh, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Sepeda motor Honda Supra X, Nomor Polisi BK 3975 VY, nomor mesin KEV2E-7 nomor rangka MH1KEV213K153026. Unit Sepada motor Beat nomor Polisi BK 4011 OAJ Nomor mesin. JM11E2370775 nomor rangka MH1JM1120 KK 388573 dan 1 Unit Handpone merk Vivo type Y83.
Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Indrapura untuk dilakukan penyekidikan, pengambangan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.