Incarkasus.com 13 Mei 2024
Buron selama 5 bulan, usai menjalankan aksi mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Nibung Hangus, akhirnya pria inisial I alias IL alias Iblis (40) diringkus Polisi.
Pelaku I alias IL alias Iblis diringkus personil Unit Polsek Labuhan Ruku pada saat sedang pulang Kampung, tepat di Kampung Dalam, Dusun Pematang Santi, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisi,r Kabupaten Batu Bara.11 Mei 2024 spukul 23.00 wib..
Dalam keteranganya Kasie Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala secara jelas mengatakan,” Pelaku menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik Yusnani dan terletak didalam sebuah Toko Winarko sekalian tempat kediamannya di Dusun III, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara . 18 Desember 2023 pukul 17 : 40 wib. QR.
Diringkusnya pelaku sesuai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selanjutnya berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan tentang keberadaan pelaku dirumahnya,” terang AH. Sagala.
Didasari informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto langsung meminta kepada Kanit Reskrim Ipda H. Pardede agar memimpin penangkapan, tanpa kesulitan, setibanya Personil Unit Reskrim dikediaman pelaku benar ada melihat pelaku lagi sedang beristirahat, tanpa membuang waktu langsung diringkus.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor milik korban Yusnani, namun saat diminta untuk menunjukkan sepeda motor hasil curiannya, pelaku mengatakan telah dijual pada orang lain.
Tindakan selanjutnya langsung digelandang ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 dari KUH Pidana. Jelas,” AH Sagala.
R. Hutagaol.