Polres Batu Bara Rilis Kasus Curat Dan Begal 

Berita, Hukrim2699 Dilihat

Incarkasus.com 14 Agustus 2024

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK secara langsung pimpin rilis kasus pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat) berikut satu kasus perampasan (Begal) sepeda motor. 14 Agustus 2024.

Selain Kapolres Baru Bara dalam rilis kasus dan begal tersebut didampingi juga oleh, Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Enand Daulay dan Kasat Intelkam Rubenta Tarigan.

Dari rilis tersebut dipaparkan juga, kasus curat terjadi di rumah korban Suhardi alias Acin (58) di Dusun Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib. 

Terjadinya curat diduga dilakukan oleh tiga pria warga inisial AT (22) warga Dusun V Desa Binjai Baru, GW (20) warga Dusun Martiso Desa Sei Muka, dan S alias K (46) warga Dusun II Desa Binjai Baru di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. 

Selain itu Kapolres Batu Bara juga menjelaskan, kedua pelaku AT dan GW diketahui membawa senjata tajam dan sepucuk pistol genggam masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah, sementara pada saat kejadian, korban Suhardi alias Acin sedang berada diluar daerah. 

Setelah para pelaku berhasil masuk, dengan membuka paksa pintu depan rumah langsung menuju dapur dan pada saat itu Juliana Damanik (42) pembantu korban tengah berada di bagian dapur rumah korban, namun pelaku langsung menyekap Juliana dan dikunci dalam kamar. 

Kemudian Vika (15) anak korban keluar dari kamar mandi dan terkejut melihat para pelaku, namun pada saat akan menjerit, Vika diancam dan disuruh diam. 

Kemudian para pelaku membawa Vika ke kamar dan memaksa membuka lemari besi milik korban, tetapi Vika mengaku tidak mengetahui pasword lemari besi tersebut. 

Selanjutnya para pelaku membuka kulkas dan menguras uang sebesar Rp 100 juta, dan perhiasan emas 100 gram yang berada di dalam kulkas, tidak hanya itu para pelaku juga menggasak 3 unit HP dan Sepeda motor Yamaha NMax BK 6696 QAM. 

Setelah menggasak harta korban senilai Rp. 300 juta, akhirnya para pelaku dengan cepat melarikan diri. 

Dijelaskan juga oleh Kapolres, bahwa dalam kasus ini pelaku
S alias K (46) berperan sebagai perencana curat terhadap korban Suhardi. 

Kasus kedua yang dirilis adalah kasus perampasan (begal) sepeda motor Honda Scopy BK 2203 GAL milik korban Nurhayati Saragih warga Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Selasa 30 Jul 2024 22.50 WIB. 

Saat itu korban sedang menuju rumahnya. Setiba ditempat sepi di areal perkebunan sawit, korban samperin oleh dua pelaku yang langsung memepet korban. 

Saat korban berhenti dan tetap berada diatas sepeda motornya, para pelaku mencoba merampas sepeda motornya namun korban terus melakukan perlawanan.  

Tiba-tiba salah seorang pelaku memukul lengan korban menggunakan kayu hingga sepeda motor terlepas dari korban. Setelah melihat hal itu, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban. 

Berselang sehari kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus pelaku berinisial MR (21) dan IM (29) keduanya merupakan warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. Pada saat kedua pelaku hendak menjual sepeda motor hasil rampasannys  di Kisaran. 

“Terhadap para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1.2.3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Hukuman pidana 12 tahun penjara. Jelas,” Kapolres Batu Bara 

R. Hutagaol 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *