Incarkasus.com 9 Oktober 2021.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Wilayah Hukum Polres Batu Bara terus Gencarkan Ops Yustisi sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Virus Desease 2019.
Didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanpa kenal lelah. Polres Batu Bara terus gelar Ops Yustisi yang bertujuan untuk mengarahkan mayarakat agar tetap mematuhi Protokol Kasehatan ( Prokes ).
Kapolres Batu Bara AKPB, Ikhwan Lubis.SH.MH yang didampingi Waka Polres Batu Bara
Kompol, Rudy Chandra.SH.MM,
Kabag Ops Polres Batu Bara
Kompol, Hendri Nupia Dinka Barus.SH. SIK.MM, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP, Fery Kusnadi.SH.MH, Kasat Intelkam Polres Batu Bara diwakili
IPTU , Tagon Hutahaean, Kasat Sabhara Polres Batu Bara diwakili IPTU E.Sitorus,
Personil Koramil 03/Lima Puluh dan
Personil Brimob Batalyon B
Tebing Tinggi.
Secara langsung pimpin apel kesiapan pelaksanaan tugas di Mapolres Batu Bara dengan meminta agar para personil dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas karena berkaitan dengan kemanusiaan laksanakan dengan tegas dan humanis.
Rute Patroli Gabungan Kelurahan Tanjung Tiram dan Kelurahan Indrapura dengan titik sasaran.
Cafe and Resto 54 Indrapura
Bandrek House Cafe Indrapura
Krenji Cafe Indrapura, Cafe MD Indrapura
Cafe Nurjanah Tanjung Tiram dan
Cafe Pemuda Tanjung Tiram.
Patroli Gabungan dan Operasi Yustisi, harus memberikan himbauan kepada Pemilik cafe dan Pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, bila ditemukan mayarakat tidak mematuhi Protokol Kesehatan ( Prokes ) berikan tindakan tegas dengan humanis. Pungkas,” Kapolres.
Red