Polres Simalungun Tutup Mata Galian C Ilegal Di Nagori Bandar Kecamatan Bandar Bebas Masih Beroperasi

Uncategorized109 Dilihat

Incarkasus.com 20 Agustus 2025 

Galian C ilegal marak beroperasi tak tersentuh hukum di Wilayah Polres Simalungun,pasal nya alat berat dengan leluasa menggali tanah diangkat dengan Dump truck untuk diperjual belikan yang memiliki nilai ekonomis,galian c ilegal yang beroperasi di Nagori Bandar,Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun itu padahal jelas melanggar peraturan dalam perundang-undangan yang tertuang dalam pasal nomor 32 tahun 2009. tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan,namun meski melanggar galian c ilegal itu bebas hingga saat ini tak terjamah oleh Polisi.

Dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Simalungun  AKP.Herison Manulang Rabu 20 Agustus 2025.Berjanji akan melakukan tindakan terhadap usaha galian c ilegal tersebut.

“Dimana lokasi nya akan dilidik,jawab nya singkat melalui pesan Whasup Awak Media.

Namun saat di tanya ada nya setoran ke pihak Kepolisian atau tidak AKP. Herison mala balik tanya ke awak media dan membantah menerima setoran.

“Siapa yang setor dan setor nya kesiapa?? Tidak ada dan tidak pernah kami terima setoran.jelas nya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *