Polres Sumbawa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Hukrim161 Dilihat

incarkasus.com, Sumbawa Besar-NTB 28 Mei 2021

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang terduga pelaku di ringkus di sebuah rumah pondok di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat Sumbawa Besar NTB.

Masing-masing terduga pelaku berinisial RH alias Rudok (27) warga Desa Lekong, dan SU alias Ope (39) warga Desa Luar, Kecamatan Alas Sumbawa Besar NTB.

Bersama mereka, diamankan berang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat total 8, 38 gram, timbangan digital, klip bening, skop, gunting, sabu bekas pakai, serta uang tunai Rp. 850 ribu.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut, Jumat (28/5/2021).

Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, rumah pondok yang ditempati oleh RH kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut kata Sumardi, Satres Narkoba melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, sekitar pukul 17.00 Wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik AIPDA Joko Subroto, SH, melakukan penggerebekan di TKP. Tim berhasil meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan 5 paket sabu digenggaman tangan kanan RH, 1 paket di dalam asbak dan 1 paket di temukan di belakang pengeras suara.

Selain di tangan RH, tim juga menemukan barang bukti 2 paket sabu di dalam saku celana SU.

“Mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *