Polsek Pancur Batu Ringkus Kliwon Bandar Besar Sabu Bandar Baru

Hukrim89 Dilihat

incarkasus.com, Deli Serdang 16 Juni 2021

Akhirnya perjalanan panjang Kliwon (55) pria yang dijuluki sebagai sang agen besar Narkoba jenis Sabu antar kabupaten, akhirnya kandas ditangan Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Dedy Dharma, SH.

Kliwon yang merupakan bandar sabu kelas kakap ini dikabarkan ditangkap saat menyecak sabu kedalam kemasang kecil, diduga untuk di ecer ke setiap simpang dan bungalau yang menjadi langganan setia penikmat serbuk putih tersebut.

Bahkan mirisnya, menurut informasi di lapangan,  ratusan orang tiap harinya terpakasa mencari Kliwon ke penginapan Lorena untuk mendapatkan narkoba jenis sabu baik skala besar maupun kecil.

Namun perjalanan karir Kliwon tersebut harus kandas dan putus setelah Iptu Amir Sitepu, SH, MH menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Kliwon ditangkap setelah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 01.00 membuahkan hasil yang manis.

Saat itu Kliwon berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Pancur Batu di sebuah penginapan bernama Lorena yang berada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit , Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara.

Kapolsek Pancur Batu , Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu, SH, MH saat di konfirmasi langsung diruang kerjanya menjelaskan bahwa Kliwon sebelumnya sudah menjadi atensi .

“Kliwon ini sudah menjadi target utama kami dalam memberantas peredaran narkoba . Sesuai dengan instruksi Pak Kapolri , Pak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Medan dalam hal memberantas peredaran gelap Narkoba . Maka Kliwon kami tangkap saat berada di bungalow Lorena, “Jelas Iptu Amir Sitepu.

Lanjut Kanit, Saat itu sekitar pukul 00.30 Pada Rabu (16/6/2021) Wib, personil sedang patroli ke daerah  rawan aksi kriminal di Bandar Baru sampai ke perbatasan dan saat itu juga ada informasi bahwa Kliwon tersebut sedang berada di penginapan Lorena sedang transaksi sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit  untuk melakukan penyidikan dan seketika itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Kliwon.

“Saat kami lakukan penangkapan, dari lokasi kami menemukan tupperwer yang berisikan sabu dan plastik bening. Didalamnya ada narkoba jenis sabu sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas kedalam plastik bening, 8 plastik bening kosong, 1 senter merk teslo dan 1 buah pipet yang diduga sebagai skop sabu.

Lanjut Mantan Kanit Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu, SH, MH, saat di interogasi,  Kliwon mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pancur Batu .

“Kliwon kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman  paling lama 20 tahun penjara”, tandas Iptu Amir Sitepu.

Ebson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *