incarkasus.com, Batu Bara 08 Maret 2021
Pedagang ikan yang tetap membandel berjualan di badan jalan akan ditindak tegas demi ketertiban dan kebersihan pasar, sehingga aktivitas masyarakat lainnya lancar dan tidak terganggu seperti selama ini dampak tidak tertibnya berjualan.
Dibangunnya Tempat Pasar Ikan (TPI) bertujuan untuk membenahi lingkungan yang jorok, dan menimbulkan bau, sehingga terjadi lingkungan yang bersih dan nyaman.
Demikian peringatan yang disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP saat meresmikan tempat pasar ikan (TPI) di Jalan Merdeka Tanjung Tiram, Senin (8/3/2021).
Diingatkan Bupati, para pedagang yang tetap nakal dengan berjualan di trotoar jalan, akan ditindak tegas dengan cara digusur.
“Pasar ini gratis. Pedagang di luar silahkan masuk memanfaatkan. Tidak boleh jualan di jalan, sebab dapat menganggu aktivitas masyarakat yang lain,” sebut Bupati Zahir.
Diingatkannya juga, slot (lapak) yang disediakan tidak boleh dikuasai apalagi diperjual belikan. Ini dapat dilaporkan karena semata pemerintah membangun untuk warga yang benar benar pedagang ikan.
“Jika ada menguasai atau memperjualbelikan laporkan kepada saya dan nantinya akan saya tindak tegas dengan Aparat Hukum”, tandasnya.
Sebelumnya ditempat sama Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Toni mengatakan sebanyak 150 pedagang terdata menempati tempat yang telah disediakan baik pedagang kecil/pengecer, maupun pedagang yang berjualan menggunakan fiber.
Disebutkan Toni, selain pembangunan Tempat Pasar Ikan (TPI), Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyiapkan sarana air bersih, saluran drainase serta memberikan bantuan berupa cool box sebanyak 435 unit.
Mayang / Batu Bara