Incarkssus.com Simalungun 12 Januari 2021.
Setelah personil Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pria yang diduga memperjual belikan Narkotika jenis Pil Extacy di dalam gedung studio Karaoke 21. 09 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 wib.
Dengan adanya informasi tentang perdagangan Narkotika jenis Pil Extacy tersebut, selanjutnya Kapolres Pematang Siantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar.SIK melalui Humas Kepolisian Resor Pematang Siantar, IPTU. Rusdi, menjelaska : Sebelum meringkus kedua tersangka Personil Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar sebelumnya melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover And Bay.
Selanjutnya IPTU Rusdi bersama beberapa orang personil Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pria A/n Edi (50) warga kelurahan Bantan. Pada saat diringkus Personil Sat Narkoba Kepolisian Pematang Siantar menemukan barang bukti dari tangannya dua butir Narkotika jenis Pil Extacy. Seketika dilanjutkan dengan penggeledahan, dari saku celanaya ditemuakan Uang tunai senilai Rp. 400.000 dan satu Unit Handpone Merk Oppo.
Personil Sat Narkoba Kepolisian Pematang Siantar juga melakukan introgasi terhadap pelaku, dengan nada tersengal – sengal Tersangka Edi (50) menjelaskan : Pil Extacy tersebut diperoleh dari temannya A/n Riko (35) warga kelurahan Pematang, dengan tidak membuang waktu Personil Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar langsung memburu tersangka kedua yang berada diruangan VIP Studio Karaoke 21.
IPTU Rusdi, juga menjelaskan : Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka A/n Riko (35) dan dilakukan penggeledahan ditemukan tepat di samping kaki kiri tempatnya berdiri 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 50 (lima puluh) butir pil yang di duga narkotika jenis Extacy, sedangkan dari saku celananya ditemukan uang senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Pil Extacy dan ditumukan juga 1 Unit Handpone merk Vivo.
Selanjutnya kedua tersangka di gelandang Sat Narkoba Kepolisian Resor Pematang Siantar guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika jenis Pil Extacy lainya. Jelas IPTU. Rudi.
Tim Investigasi