Incarkasus.com 17 Januari 2024
Didasari infomasi yang diterima dari masyarakat pada 10 Januari 2025 tentang adanya seorang pria yang diduga ada memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Ekstasi dan kerap beraksi di pelataran SMP Negeri 1, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, dan dengan tidak membuang waktu Personil Sat Narkoba langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, dari hasil pengintaian yang dilakukan personil Sat Narkoba, bekisar pukul 20.30 wib, akhirnya dua orang pria berhasil diamankan dan pada saat diintrogasi kedua pelaku yang masing masing berinisial UB (24) merupakan warga Desa Benteng, sedangkan temanya berinisial RS (26) juga warga Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten. Batu Bara dan mengakui bahwa barang bukti Ekstasi tersebut merupakan milik bersama.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 50 butir pil ekstasi bercorak merah dengan berat bruto 22,17 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam surya, 1
unit handphone Android merk Vivo dan 1 unit handphone android merk Oppo.
Tindakan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Batu, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.