Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkoba

Hukrim172 Dilihat

Incarkasus.com 9 Oktober 2021

Sat Narkoba Polres Dompu ringkus Hidayat alias Triping (31) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Jenis shabu.

Hidayat alias Triping (31) diringkus dirumahnya yang berada  di Lingkungan Selama, Kelurahan. Bada, Kecamatan. Dompu Kabupaten. Dompu, Selanjutnya Hidayat alias Triping (31) berikut barang bukti. 
1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi.
2 (dua) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan di bungkus tisu yang berlakban warna transaparan. 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, Uang tunai Rp. 1.039.000,00,

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti  berupa, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) gulung lakban, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah jarum, 3 (tiga) butir peluru aktif, 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif dan 1 (satu) buah botol yang tutupnya sudah di modif.

Tindakan selanjutnya Hidayat Alias Triping (31) berikut barang bukti yang telah diamankan digelandang Ke Sat Narkoba Polres Dompu untuk pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *