Incarkasus.com 9 Oktober 2021
Sat Narkoba Polres Dompu ringkus Hidayat alias Triping (31) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Jenis shabu.
Hidayat alias Triping (31) diringkus dirumahnya yang berada di Lingkungan Selama, Kelurahan. Bada, Kecamatan. Dompu Kabupaten. Dompu, Selanjutnya Hidayat alias Triping (31) berikut barang bukti.
1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi.
2 (dua) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan di bungkus tisu yang berlakban warna transaparan. 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, Uang tunai Rp. 1.039.000,00,

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti berupa, 2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) gulung lakban, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah jarum, 3 (tiga) butir peluru aktif, 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif dan 1 (satu) buah botol yang tutupnya sudah di modif.
Tindakan selanjutnya Hidayat Alias Triping (31) berikut barang bukti yang telah diamankan digelandang Ke Sat Narkoba Polres Dompu untuk pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.
Red