Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Berikan Penyuluhan P4GN Di SMKN 1 Kuala Mandor B

Berita, Kepolisian106 Dilihat

18 Mei 2022

Satresnarkoba Polres Kubu Raya Melakukan Kegiatan Fasilitasi  Pencegahan Penyalahgunaan  Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika  (P4GN) bertempat di Aula SMKN 1 Kuala Mandor B Kaupaten. Kubu Raya. 17 Mei 2022

Dalam penyuluhan sebagai upayah Pencegahan Penyalahgunaan  Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika  (P4GN) dihadiri juga oleh,” Camat Kuala Mandor  B, Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kabupaten. Kubu Raya, Tokoh Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B.

Pada kesempatan tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Batman Pandia menyampaikan beberapa Materi tentang sanksi bagi pelaku penyalahguna narkoba dan dirinya mengatakan” berdasarkan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga bagian yaitu,” Narkotika, Psikotropika juga bahan – bahan adiktif lainya, berdasarkan Hukum penanganannya juga pasal yang diterapkan ditentukan pidananya diantaranya,”  Pasal 118 sampai dengan 148. Jelas,,”  Kasat.

Pasal 127 dikenakan sebagai pengguna dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 Milyar Rupiah, Pengedar atau Bandar dapat dikenakan pasal 111,112,114, 115 degan ancaman Hukuman minimal 5 Tahun atau  Maksimal 20 Tahun Penjara Denda 1 milyar S/d 20 Milyar Rupiah dan mentransito dikenakan pasal 113 dan 115 Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun hingga 20 Tahun Penjara dengan denda 800 juta hingga 10 Milyar Rupiah sedangkan produsen atau pengekspor Narkoba dikenakan pasal 113 sampai dengan 115 dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun hingga 20 Tahun Penjara dengan denda 800 juta hingga 10 Milyar Tupiah. lanjut,”  Kasat.

Polres Kubu Raya Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan selain melakukan pengungkapan kasus kami juga Bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan anak-anak dan orang dewasa”

Disini kami juga akan menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan”

Selama tahun 2020 kami Satresnarkoba Polres Kubu raya sudah menangani 36 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersanka artinya ada penambahan 7 kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara Bersama-sama bisa menekan peredaran dan penguna narkoba di kabupaten Kubu Raya”sambung kasat

Dari hasil mapping kami peredaran narkotika dalam peredarannya di kabupaten kubu raya di segala sektor baik dari darat maupun udara baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada pengedar dan peredaranya hamper diseluruh kecamatan hingga ke Desa yang ada di kabupaten Kubu Raya, dan dengan semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara Bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba” ujar Kasat

Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya dapat memahami dan secara Bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran Narkotika sehingga masyarakat Kabupaten Kubu Raya terbebas dari peredaran dan pengunaan Narkotika.

Sumber : Satresnarkotika Polres Kubu Raya
Penulis : Dodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *