17 Mei 2022
Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara ringkus seorang pria berinisial HD (35) yang merupakan warga Desa. Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten. Batu Bara yang diduga ada miliki, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu. 11 Mei 2022 Pukul 01 : 00 wib dini hari.
Pada saat awak media melakukan koonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara
AKP Sastrawan Tarigan.SH, terkait adanya penangkapan tersebut dengan jelas mengatakan,” Penangkapan tersangka HD (35) Didasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwasanya pelaku HD ada memilik, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba juga menjelaskan,” dengan adanya informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara, selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku HD, setelah diketahui keberadaan pelaku ada disebuah gubuk akhirnya berhasil diringkus tanpa tanpa perlawan.
Setelah dilakukan penggeledahan ada ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri pelaku berupa bungkusan yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,70 gram. Saat interogasi pelaku mengakui benar barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan untuk dijual.
Tindakan selanjutnya pelaku HD (35( berikut barang bukti diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pungkas,” AKP Sastrawan Tarigan.
Rizal Hutagaol