Incarkasus.com 23 Februari 2022
Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura berhasil ungkap kasus pelaku pencurian dan pelaku penggelapan mobil bermodus rental. Seorang pria inisial BRS alias Juntak (43) yang merupakan warga Riau sekaligus pelaku tindak kejahatan dan beraksi di Kabupaten Batu Bara, berhasil diciduk di Wilayah Pekan Baru – Riau.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara
AKP Fery Kusnadi.SH.MH dalam konferensi Perss, pada 23 Februari 2022 secara langsung menjelaskan,” Kasus penggelapan mobil bermodus rental terjadi pada 4 Februari 2022, pada Saat itu tersangka BRJ rental mobil Daihatsu Xenia BM 1121 ZB bersama seorang sopirnya Martinus yang ada di salah satu Hotel di Jln. Ujung Riau – Pekan Baru mengarah ke Kabupaten Batu Bara dengan alasan bisnis.

Setiba di Kabupaten.Batu Bara pelaku RBS mengajak Martinus nginap di Hotel seputaran Indrapura, pada saat korban beranjak ke kamar mandi, saat itu juga tersangka mengambil kunci mobil dan langsung dibawa kabur.
Sebelumnya pada 10 Januari 2022 tersangka BRS juga pernah menggelapkan satu init mobil Avanza BM 1642 SC Atas Nama M Rizky warga Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak – Riau yang sekaligus sebagai Pelapor.
Adapun Tiga laporan Polisi diterima diantaranya Pencurian dan Pengelapan dengan objek yang sama yakni,” mobil, dengan pelaku yang sama dan mengaku sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Batu Bara. Untuk kasus ini pelaku terus dikejar dan bersahsil diciduk

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang diamankan. SS, AL dan RN masing-masing merupakan warga Tebing Tinggi, berperan membantu tersangka BRS untuk menjual hasil dari aksi kejahatannya.
Selain menciduk para pelaku dalam pengungkapan kasusnya, Personil Sat Reskrim juga berhasil mengamankan dua unit mobil jenis Avanza dan Xenia, sedangkan satu unit mobil lagi masih dalam menyidikan. Kepada personil Kepolisian pelaku BRS mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Batu Bara, Masing-masing mobil dijual dengan harga bervariasi dari harga Rp 9 juta, Rp 12 juta dan Rp 13 juta.
Selain ungkap Kasus penggelapan mobil, Sat Reskrim Polres Batu Bara juga menggelar press release kasus pencurian 5000 meter kabel provibus yang kasusnya ditangani Polsek Indrapura dengan dua (2) tersangka JT dan RZJ untuk proses lebih lanjut para pelaku diinapkan dirumah tahanan Polres Batu Bara
Redaksi : Rizal Hutagaol










