Sat Reskrim Polres Batu Bara Ringkus 19 Preman Penganiayaan

Uncategorized172 Dilihat

17 Maret 2022

Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil ungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Dalam penanganan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut, tentunya Sat Reskrim Polres Batu Bara patut untuk diapresiasi, mengingat dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama 19 orang preman yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan berhasil diringkus.

Selanjutnya pada 17 Maret 2022 sekira pukul 15 : 10 wib. Sat Reskrim Polres Batu Bara menggelar konfrensi Press yang secara langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi.SH.MH mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK bertempat dipelataran Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun. Sabar Titi Payung, Desa. Pakam Raya Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara dengan korban M. Nizar (40 ) warga Dusun. V, Desa. Kuala Indah, Kecamatan. Sei Suka Kabupaten. Batu Bara.
M.Nizar (40) tidak tertolong dan meninggal dunia seketika dibawa berobat ke Klinik Harun 07 Maret 2022 sekira pukul 08 : 30 wib.

Sedangkan M.Azhari yang merupakan Abang kandung korban M.Nizar  mengalami luka berat akibat pengeroyokan, namun nyawanya berhasil diselamatkan. Diakui berkat ketangkasan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengejaran dan berhasil meringkus 19 orang pelaku dari tempat yang berbeda.

 

Dalam gelar konfrensi press pada 17 Maret 2022 sekira pukul 15 : 10 wib Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.SH.MH menjelaskan,” Penangkapan terhadap ke 19 orang pelaku tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi pada saat  terjadinya kasus penganiayaan tersebut, para pelaku dikejar keberbagai Daerah dari Provinsi Sumatera Utara hingga Provinsi Riau.

19 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan diantaranya,” KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30), RFBB alias R (21), HM alias W (26), ACN (28), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26), BVBB alias B (26 ), DMO alias M (31), DBBB alias D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).

 

Para Tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 15 tahun penjara” Pungkas; AKP Fery Kusnadi.

Redaksi : Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *