Sat Sabhara Dan Sat Pol PP Batu Bara Razia Pasar Lima Puluh Kota 2 Pelaku Usaha Ditindak.

Uncategorized66 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 26 September 2020

Dengan tajuk Ops Yustisi 2020 tim Sat Sabhara, Koramil 03/LP serta Sat Pol PP Kabupaten Batu Bara menyeser pasar tradisional dan toko-toko di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sabtu (26/9/2020).

Pantauan, penegakan disiplin dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan Perbub Batu Bara No. 58 Tahun 2020 terus digencarkan tim gabungan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dipimpin Kasat Sabhara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga, tim memberikan tindakan teguran tertulis terhadap 2 pelaku usaha yang tidak menyediakan air dalam wadah serta hand sanitizer di tempat usahanya.

Selain itu tim juga menindak 5 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Setelah diberi teguran dan namanya dicatat personil Sat Pol PP, kelima pelanggar prokes tersebut diberikan masker.

“Kita melaksanakan patroli gabungan bersama SATPOL PP Kabupaten Batu Bara guna
menciptakan rasa aman dan kondusif dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polres Batu Bara dimasa pandempi Virus Corona atau Covid-19″, ujar Sinaga.

Selain merazia pelanggar prokes dikatakan AKP DP Sinaga, tim memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan.

Diingatkan Sinaga berdasarkan Prokes, dianjurkan tetap dirumah, tidak bepergian dan tidak melaksanakan kegiatan berkumpul-kumpul. Selalu menjaga jarak atau Sosial distancing. 

Selain itu masyarakat dihimbau senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan selalu mencuci tangan selesai melakukan kegiatan. 
Juga gunakan masker setiap beraktivitas baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Kapolsek Indrapura yang memimpin razia bersama Koramil 02/Indrapura dan Sat Pol PP di Jalinsum mulai dari Sipare-pare hingga Kebun Kopi.

Tidak kurang dari 9 warga yang kedapatan tidak memakai masker ditindak dengan cara push up dan scotjump serta teguran tertulis.

EP.Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *