Sok Paling Jago Akirnya Preman Tubang Meleleh Seperti Ingus Bayi Saat Diciduk  Polisi

Berita, Hukrim163 Dilihat

09 Juni 2023

Tidak terima mata pencariannya dirusak akhirnya pelaku NS alias Alon (43) yang merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara, labrak rumah korban Risma Marsaulina Hutagalung (67) warga Dusun II Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara 30 Mei 2023 pukul 14 : 30 wib.

Terjadinya peristiwa tersebut berawal pada saat korban sedang berada didalam rumahnya, dan dengan tiba-tiba korban mendengar suara pelaku yang mencaci maki dan meminta korban untuk keluar sambil melempari dinding dan seng rumah dengan batu secara berkali-kali, tidak hanya itu, korban juga diancam akan di bunuh dan diteriaki, itu bukan tanah nenek moyang mu, malah kau rusak mata pencarianku, kau istri Siregar tidak ada hartamu disitu, namun mendengar apa yang dikatakan pelaku  dengan nada santai korban menjawab, Itu tanah ku dan suratnya ada sama aku. Jawab Korban.

Setelah korban melihat pelaku pulang kerumahnya dan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temanya dan sambil menunjuk ke arah korban meneriaki ku bunuh kau dimana pun ku bunuh kau. ucap pelaku sambil berlalu dengan wajah sinis dan serius, melihat pelaku sudah pergi, akhirnya korban keluar dari rumah, lalu saksi Haslina br Purba (43) yang merupakan seorang guru, warga Dusun I, Desa Bulan Bulan, datang menghampiri korban dan mengatakan,” Tutup lah pintu rumah kalian, mana tau datang lagi pelaku, setelah menyampaikan hal tersebut, Haslina br Purba pun pulang.

Berselang beberapa waktu kemudian sekira pukul  18 : 25 wib pelaku datang lagi sambil mencaci-maki meneriaki keluar kau..! pada saat itu juga korban masih sedang berada dalam rumah, dan tiba-tiba mendengar suara lemparan BRAAAK !!! dan pelaku juga berteriak keluar kau..!! kau tumbangi pencarianku..!! ku bunuh kau..!! ku bunuh..!! dengan nada suara sok hebat dan jago alias seperti orang gila, sambil melempari rumah korban dengan batu hingga kaca jendela pecah, kawat nyamuk jebol, daun pintu koyak karena hantaman batu.

Atas peristiwa tersebut, kerugian yang dialam korban mencapai Rp 10.000.000,- merasa jiwanya terancam akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Lima Puluh. 

Selanjutnya didasari laporan Polisi bernomor : LP/B/70/VI/2023/SPKT Sektor.Lima Puluh/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Juni 2023 dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin.SH langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus  pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun V, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara, tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti batu yang digunakan untuk melempar dan pecahan kaca di boyong ke Polsek Lima Puluh, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *