18 Oktober 2023
Didasari infomasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan pencurian Handpone yang terjadi di Dusun VIII A, Desa Sei Balai, Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten. Batu Bara dan terjadi pada 24 Agustus 2023 sekira pukul 05 : 00 wib.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH terus berupaya melakukan penyelidikan yang bertujuan untuk meringkus pelaku.
Namun apes bagi pelaku tepat pada 18 Oktober 2023 pukul 13 : 00 wib, akhirnya masyarakat menginformasikan bahwasanya pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya sedang berada dirumahnya yang terletak di Dusun I, Desa Tanah Timbul, mengetahui hal tersebut dan dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP.
Setelah dilakukan penggrebekan sekira pukul 13 : 30 wib ditemukan fakta ada seorang laki-laki didalam rumah tersebut yang pada akhirnya langsung diringkus, pada saat diintrogasi diketahui pelaku berinisial JND alias JN (33) merupakan warga Dusun I, Desa Tanah Timbul, Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten Baru Bara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handpone Oppo Reno 5, berwarna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan telah melanggar pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e & 5e KUHPidana, pelaku langsung di gelandang ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.