System Penjualan BBM Solar Bersubsidi Di SPBU Tanjung Seri Berjalan Baik & Tepat Sasaran

Uncategorized159 Dilihat

Incarkasus.com 8 September 2025

Berkaitan dengan terbitnya pemberitaan dari salah satu media online tentang aktivitas SPBU yang berada di Jalinsum Desa Tanjung Desa, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, terkesan berlebihan, bahkan disebutkan juga adanya penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang dilakukan pihak SPBU dan secara rutin ber operasi diluar fakta yang sebenarnya.

Adapun masyarakat yang dengan sengaja membeli BBM Solar bersubsidi menggunakan jerigen jelas menggunakan Rekomendasi Desa dan Dinas Pertanian, dikarenakan BBM Solar Bersubsidi tersebut di peruntukan bagi petani dan nelayan, apakah BBM Solar Bersubsidi yang suda dalam jerigen menunggu jemputan para petani dan nelayan masuk dalam katagori penimbunan ?.. tentu makna kalimat yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut perlu klarifikasi, untuk menghindari berbagai dugaan dan asumsi buruk masyarakat ke pihak SPBU.

Oleh sebab itu pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di Wilayah Kabupaten Batu Bara dan Sumatera Utara dapat memahami bahwa BBM Bersubsidi yang dijual menggunakan jerigen tersebut untuk para petani dan nelayan sebab, alangkah tidak mungkinnya pihak SPBU meminta para petani dan nelayan agar membawa perahu dan mesin alat pertanian ke SPBU untuk pengisian BBM Solar Bersubsidi dari Pemerintah. 

Bilapun hal tersebut dianggap melanggar Hukum dan tertuang pada Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi, tentu para Petani dan Nelayan harus berhenti beroperasi, bagaimana dengan kalimat bahwa, Aparat Penegak Hukum merupakan pengayom dan pelindung masyarakat.

Bagaimana bisa disebutkan dalam pemberitaan tersebut, masyarakat resah sementara BBM Solar Bersubsidi yang di beli menggunakan jerigen juga untuk masyarakat Petani dan Nelayan, artinya kalimat penimbunan yang dilakukan para mafia BMM jelas tidak benar adanya, sehingga sebutkan ada kekhawatiran BBM Solar Bersubsidi akan menjadi langka akibat aksi-aksi petugas SPBU yang menyalurkan untuk Petani dan Nelayan.

Kembali pada dasar hukumnya, dimana letak pelanggaran tentang penjualan BBM yang di peruntukan bagi Petani dan Nelayan sehingga bisa disebutkan melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang pasti di dirikannya SPBU di setiap wilayah untuk melayani masyarakat, bukan untuk dijadikan hujatan pemberitaan.

Tim. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *