Incarkasus.com 9 Oktober 2025
Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/234/IX/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 07 Oktober 2025, pukul 09.00 wib. Penyidik pembantu Sat Narkoba Polres Batu Bara Aipda Hary J.Sembiring.SH.MH, secara langsung periksa tersangka E. Hasibuan yang diduga sebagai pelaku penyalaguna narkotika.
Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, J Sembiring sebagai penyidik pembantu sangat berharap agar tersangka yang sedang di pemeriksa dapat memberi keterangan dengan sejujur-jujurnya tanpa ada kebohongan dan tidak berbelit belit.
Bilapun keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tentu tidak menutup kemungkinan, tersangka akan mendapat jeratan pasal yang memberatkan dan sesuai dengan UU tentang Narkotika,” jelasnya.
Red