Tetapkan Unsur Pidana Tabrak Ojol Propam Polri Gelar Perkara Rantis Brimob

Uncategorized152 Dilihat

Incarkasus.com 1 September 2025

Divisi Profesi & Pengamanan (Div Propam) Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pria pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025 malam, tepat usai demonstrasi massa di sekitaran Kompleks Parlemen di Jakarta.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, secara jelas menyampaikan, adapun langkah gelar perkara dilakukan, setelah pemeriksaan secara internal dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang cukup serius.

Dari hasil pemeriksaan, ada ditemukan pelanggaran berat dan mengarah pada unsur pidana, oleh karena itu, gelar perkara akan dilaksanakan pada  2 September 2025. jelas,” Agus di Gedung Humas Polri pada 1 September 2025.

Personil yang terlibat dan kategori pelanggaran Div Propam Polri disampaikan ada tujuh Anggota yang diduga terlibat dalam Insiden tersebut, diantaranya,” Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,  dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya Kompol K dan Bripka R dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam kategori berat, sementara untuk lima personil lainnya juga ditetapkan telah melakukan pelanggaran dalam kategori sedang, dan saat ini semua personil telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) terhitung sejak 29 Agustus s/d 17 September 2025 mendatang. Jelas,” Agus.

Dalam gelar perkara mendatang akan melibatkan pihak Eksternal dan Internal,
tidak hanya itu, Div Propam Polri juga akan melibatkan pengawasan dari internal dan eksternal, sedangkan dari eksternal langsung hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan dari internal, gelar perkara akan dihadiri pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, Divisi Hukum, SDM Polri, Bid Propam Brimob, serta Divpropam Polri sendiri, namun keputusan final akan ditentukan dalam gelar perkara pada 2 September 2925. ujar,” Agus.

Kronologi singkat,” terjadinya peristiwa tersebut berawal dari sejumlah massa aksi yang menggelar demonstrasi di kawasan Senayan dan sekitar kompleks parlemen dipukul mundur oleh pihak APH, hingga kericuhan pun semakin meluas ke berbagai titik lokasi wilayah sekitaran Palmerah s/d Pejompongan.

Di tengah situasi tersebut, rantis Brimob dilaporkan telah menabrak Affan Kurniawan pada saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor dan  Insiden terjadi di kawasan Pejompongan yang berujung timbulkan sorotan publik, di karena menyangkut keselamatan warga 

Sanksi Kode Etik, selain dugaan pidana, para personil yang terlibat dinyatakan telah melanggar Kode Etik Kepolisian. Proses etik akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan pidana, sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat ganda, yang paling terpenting, pengawasan ketat dari eksternal seperti Komnas HAM juga sangat penting agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan hasil gelar perkara, mengingat kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *