Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Tim Anti Bandit Polres Batu Bara

Hukrim75 Dilihat

Incarkasus.com 22 0ktober 2021

Tim Anti  Bandit Sat Reskrim Polres Batu Bara, berhasil ringkus tiga orang pelaku tindak kejahatan  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) satu (1)  dari tiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batu Bara karena mencoba melakukan perlawanan pada saat akan diringkus.

Pada saat di introgasi diketahui ketiga pelaku diantaranya Riki Handoko alias Riki Alias Banjar (25) warga Dusun Merdeka Desa Lalang. Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara,  Pany Hermansyah alias Pany (21) warga Dusun Masjid Barat Desa Lalang, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara dan Iswan alias Iwan (42) warga Dusun X Desa Simpang Gambus, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara, sedangkan alamat diketahui tidak sesuai dengan Kartu Tanda Peduduk ( KTP ) yang beralamat Lingkungan 31, Kelurahan Regas Pulau, Kecamatan.Medan Marelan (Kota Medan).

Selanjutnya pengungkapan kasus tindak kejahatan tersebut, secara langsung diuraikan oleh, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis. SH.MH  yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara
AKP, Fery Kusnadi.SH.MH, pada 22 Oktober 2021 sekira pukul 14  :  30 wib, bertempat dipelataran Mako Polres Batu Bara.

Sedangkan, korban dari tindak kejahatan pencurian diantaranya : Ali Safrizal, yang merupakan warga Perk Tanah Hitam Ulu, Kecamatan. Datuk Lima Puluh. Kabupaten. Batu Bara. Edi Saparudin Siregar, Karyawan Perk Tanah Hitam Ulu, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara dan Pandinata juga merupakan Karyawan  PT. Socfindo Perk. Tanah Gambus, Kecamatan.Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Viva, Tер DRB 2, 1 (satu) lembar STNK  dan 1 (satu) lembar BPKB.

Dalam melakukan aksinya pelaku masuk melalui dapur rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan kayu lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor serta  mengambil 2 buah tabung gas ukran 3 kg milik korban.

Tindak kejahatan tersebut terjadi pada 20 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 wib pelaku  berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju perkebunan Tanah Itam Ulu.

Setibanya di perumahan karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu, pelaku  harus memeriksa rumah korban terlebih dahulu agar mengetahui dimana tempat yang mudah untuk dibuka.

Dari hasil pengembangan di TKP diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Sedangkan Pelapor A/n  Pandinata yang  merupakan Karyawan PT.Socfindo Perk Tanah Gambus menjelaskan pencurian yang terjadi dirumahnya dengan cara mencongkel pintu tanggal 02 September 2021 di Polres Batu Bara dengan LP/127/IX/SPKT/Polsek Lima Puluh /Polres Batu Bara/Polda Sumut,

Pelaku berhasil mengambil 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam dan 1 Unit HP OPPO A37 Warna hitam dan 1 Unit HP Nokia senter warna biru telah ditemukan.

Pelapor lain atas nama Edi Saparudin Siregar (Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu) juga melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya tanggal 18 Agustus 2021, LP/112/VIII/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut.

Tersangka berhasil mengambil 1 Unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah dan 1 Unit HP Vivo Y12 S warna putih milik korban. Dengan modus membuka pintu depan rumah korban dari jendela yang tidak terkunci, selanjutnya barang bukti masih dalam pencarian

Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dihadapan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi.SH.MH akhirnya para pelaku mengakui perbuatanya. 

Dalam melakukan aksinya tersangka membawa pistol mancis guna untuk menakuti korbanya Setelah menerima tindakan tegas dan terukur, Iswan alias Iwan (42) mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian malam hari dengan sasaran Sepeda Motor dan Handphone. 

Iswan alias Iwan (42) yang merupakan ayah dari tiga anak tersebut juga mengakui sepada motor hasil curian dijual dengan harga berpariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per unit dan uang hasil curiannya digunakan untuk makan, dan tidak untuk berfoya-foya atau untuk membeli Shabu, jelas pelaku sembari menahan kesedihan dan penyesalan.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *