Tim Cobra Sat Narkoba Polres Peringsewu Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Narkotika

Hukrim84 Dilihat

incarkasus.com 7 November 2021

Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu ringkus seorang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis shabu, inisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. 

Tersangka diringkus Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, tepatnya di Jalan : Kesehatan, Kelurahan : Pringsewu Timur 4 November 2021 malam, pada  saat pelaku hendak bertransaksi Narkoba dengan salah seorang petugas kepolisian yang menyamar menjadi pembeli atau (undercover buyer)

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga.S.Kom menjelaskan tentang kronologis penangkapan pelaku yang merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut, berawal laporan yang diterima dari masyarakat.

Melalui penyelidikan yang berhasil dihimpun diketahui MAH (27) kerapkali  melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan sekitarnya.

Berbekal dari informasi tersebut, Personil Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu mengatur strategi penangkapan dengan cara under cover buyer dan memesan shabu dari pelaku MAH (27)

Setelah waktu dan tempat disepakati MAH (27) langsung diringkus tanpa melakukan perlawanan yang berarti,” Pungkasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. 7 November 2021.

Dari tangan pelaku MAH (27) Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil amankan barang bukti paket sabu.

Selanjutnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu memboyong pelaku ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan lainya.

Dari hasil pemeriksaan sementara  berhasil diamankan barang bukti berupa,” Dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana MAH (27).

Selanjutnya MAH (27) juga mengakui berbisnis sabu sudah belangsung selama empat bulan dikarekan tidak memiliki pekerjaan (Pengangguran). MAH (27) juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya yang berdomisili di Kabupaten. Pesawaran.

Motif pelaku melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Shabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Jelas”, Kasat Narkoba

Kasat Narkoba juga menyampaikan,” Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.

Sebagai pertanggung jawaban atas perbuatanya MAH (27) dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” Imbuhnya.

Red : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *