Incarkasus.com 7 November 2021
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil ringkus Tomas Setiawan (31) warga Desa Kota Waringin Kecamatan. Adi Luwih, Kabupaten. Pringsewu, yang terjerat kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo TP Penadahan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana, Sabtu (6/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, SH, MH juga mengatakan : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 744 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 Tentang adanya dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo TP. Penadahan Handphone.

Dengan Identitas Pelapor (RR) yang merupakan warga Dusun. Sinar Negeri, Desa. Negeri Sakti, Kecamatan. Gedong Tataan,” Jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, melalui Press release Humas Polres setempat, 7 November 2021.
Ditambahkan juga tentang kronologis Penangkapan pelaku. Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun. Sinar Negeri, Desa. Negeri Sakti, Kecamatan. Gedong Tataan. Selanjutnya, Team Anti Bandit (Tekab) 308 dipimpin Kanit Resum Aipda Tri Antori S.I.P, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di Wilayah Bandar Lampung.
Selanjutnya, Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku berikut barang bukti yang selanjutnya diboyong ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut,” Imbuh, Kasat Reskrim.
Red : Rilis