07 Agustus 2023
Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis Togel, selanjutnya dengan tidak membuang waktu, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Tipikor Iptu A. Sitorus.SH yang diikuti juga oleh,” Kanit Tipiter Ipda Doni Irawan.SH.MH, bersama Kanit Ekonomi Ipda Rener Tambunan.SH.MH, dengan Anggota Aiptu Saut Butar Butar, Aiptu Rahmansyah Harahap, Aipda B.T. Sihombing, Aipda Victor Hutabarat, Bripka Andriyamin Lubis dan Briptu Ahmed Jefr.S. SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus pelaku 07 Agustus 2023 pukul 20 : 30 wib.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara ditemukan fakta ada 2 yang merupakan juru tulis togel dan pembeli.
Pada saat dilakukan penggeledah dan introgasi diketahui kedua pelaku,” Boas Hutapea (58) merupakan warga Dusun Pangkalan Titi, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara dan Agus Butar Butar (49) yang juga memiliki status kependudukan yang sama.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan,” 5 Lembar kertas yang berisikan angka tebakan judi togel, 1 Buah buku catatan angka tebakan yang telah keluar, Uang tunai senilai Rp. 140.000, 14 Lembar kertas berisi Angka Tebakan, 1 Buah buku tafsir mimpi dan 2 Buah pena.
Untuk tindakan selanjutnya kedua pelaku di boyong ke Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana tentang perjudian jenis Togel.
R. Hutagaol.






