Tim Opsnal Polsek Medang Deras Ringkus Penulis Pasangan Judi KIM

Berita, Hukrim208 Dilihat

15 Juni 2023

Peduli keamanan dan ketertiban masyarakat yang sekaligus hindari pengaruh permainan judi jenis Kim, dan setelah menirima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tersebut, selanjutnya Kapolsek Medang Deras AKP.M.Syafii.AS melalui Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus pelaku. 14 Juni 2023 pukul 22 : 00 wib.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Medang Deras, fakta yang di temukan disebuah warung yang berada di Dusun Lubuk Pulai, Desa Sei Raja, Kecamatan. Medang Deras ada seorang pria yang sedang menunggu pelanggan, yang akan memasang angka tebakan judi jenis Kim.

Mengetahui hal tersebut, dengan tidak membuang Tim Opsnal langsung meringkus pelaku berikut barang bukti,” 1 Unit Handpone Android merk Oppo A15 warna biru dan berisikan pengiriman angka tebakan judi KIM, Uang tunai senilai Rp. 376.000,- 1 Lembar kertas tima rokok yang berisikan tulisan angka tebakan judi KIM, 1 Buah buku catatan/rekap angka tebakan judi KIM dan 1 Buah pulpen.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui pelaku Rudy Fernando alias Rudy (45) merupakan warga Dusun Lubuk Pulai, Desa Sei Raja, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Polsek Medang Deras guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal perjudian jenis KIM debagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 Sub Ayat (1) Ke. 2 Dari KUHPidana.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *