Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita, Hukrim190 Dilihat

20 Januari 2023

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/771/X/2022/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara  tertanggal 18 Oktober 2022 A/n Pelapor Rusli, selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus BWS (28) yang diduga telah melakukan penggelapan 1unit mobil Toyota Kijang Inova dengan Nomor Polisi BB 1505 CB.

Pelaku diringkus pada tanggal 19 Januari 2023 Pukul 09.00 di Dusun IV, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diketahui juga modus pelaku dengan cara meminjam mobil mertuanya selama tiga hari dengan menberikan uang senilai Rp 1000.000 sebagai uang rental.

Setelah mobil berhasil dibawa, akhirnya pelaku kabur bersama mobil Kijang Inova Nopol BB 1505 milik Rusli (58) yang merupakan mertua pelaku. Tidak sampai disitu untuk membuang jejak akhirnya pelaku memblokir semua nomor kontak telepon keluarga, bertujuan agar tidak bisa dihubungi oleh korban.

Merasa keberatan mobil tidak kunjung kembali akhirnya Rusli (58) dengan berbekal BPKB, STNK dan saksi langsung membuat laporan ke Polres Batu Bara, dan pada saat dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian, kedua saksi secara jelas membenarkan terjadinya peristiwa  tindak kejahatan penggelapan mobil tersebut.

Dari informasi yang diterima oleh awak media penangkapan pelaku  penggelapan mobil berjalan dengan baik tanpa ada hambatan apapun, untuk kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 150.000.000,- (Seratu Lima Puluh Juta Rupiah) 

Rinto Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *