02 Desember 2022
Berkat ketangkasan dan kecepatan akhirnya terduga palaku Curanmor P. Sinaga (33) berhasil diciduk Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batu Bara pada saat sedang berada di Lapangan Segi Tiga, Perdagangan, Kecamatan. Bandar Kabupaten Simalungun, pada 01 Desember 2022.
Diketahui juga terduga pelaku P. Sinaga (33) merupakan warga Lingkungan VIII, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dan diciduk terkait dengan tuduhan pencurian sepeda motor Honda Vario, dengan Nomor Polisi BK 3627 OAA, merupakan milik, Rosinta Sinaga (43) warga Lingkungan V, dan masih berada di Kelurahan yang sama dengan terduga pelaku.

Didasari Informasi yang diterima awak media terduga pelaku P. Sinaga diciduk pukul 10.00 wib dan sesuai dengan laporan Rosinta Sinaga, bernomor LP/889/XI/SPKT/Polres Batu Bara. 30 November 2022.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang langsung dipimpin Ipda Manahan Siregar, mengejar terduga pelaku P. Sinaga yang sudah terdeteksiTim Opsnal keberadaanya.
Dengan tidak memerlukan waktu yang begitu lama dan tanpa perlawanan terduga pelaku diciduk selanjutnya digelandang ke Mako Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.