02 Maret 2023
Bergerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang secara langsung dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar dengan segera melakukan penyelidikan yang sekaligus bertujuan untuk menciduk pelaku penganiyaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 353 Subs 351 KUHPidana dan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di Bagan Luar, Lingkungan X, Desa Bagan Arya, Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara 02 Maret 2023 pukul 15 : 00 wib.
Dadasari Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 60/II/2023/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2023 dengan SP-Kap/56/II/Res.1.6/2023
/Sat Reskrim Polres Batu Bara, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 13 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Desa Bagan Arya, Kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.

Setelah pelaku berhasil diciduk dan diintrogasi diketahui pelaku A/n Muamar (23) yang merupakan warga Desa Bagan Arya Kecamatan.Tanjung Tiram.
Terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada saat, korban sedang berada dirumahnya dan dalam posisi masih menyusui anaknya, berselang tidak lama kemudian pelaku datang dan membawa cewek bertujuan akan berpacaran dengan duduk diteras rumah korban, namun berselang tidak lama kemudian pelaku hendak masuk kedalam rumah, dan dilarang oleh korban, akhirnya pelaku langsung pergi membawa pacarnya.
Selanjutnya berselang 30 menit kemudian pelaku kembali kerumah korban dengan membawa botol Aqua yang berisikan BBM jenis Pertalite dan langsung disiram ke korban, tidak hanya itu palaku juga memukul pipi korban persis didekat mata sebelah kanan, akibatnya mata dan pipi korban bengkak, mengetahui peristiwa tersebut akhirnya saksi Syahril segera datang bertujuan untuk melerai namun langsung dipukul oleh pelaku tepat dibagian bibir.
Setelah melihat banyak orang yang berdatangan dengan segera pelaku pergi meninggalkan korban, karena merasa telah dianiaya akhirnya korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Batu Bara untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan proses Hukum yang belaku, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah botol aqua yang berisi bahan bakar jenis Pertalite dan 1 kotak korek api merek SELAM.
R. Hutagaol.












