Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Ciduk Seorang Pria Pelaku Curat

Berita, Hukrim200 Dilihat

4 Juli 2023

Didasari laporan Polisi bernomor LP/B/108/VII/2023/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, selanjutnya dan dengan tidak membuang waktu, Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus.SH bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus menciduk Pelaku. 

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura diketahui pelaku Angga Dewa Putra alias Tortop Alisa Ambon (26) merupakan warga Kelurahan Tualang, Kecamatan. Padang Hulu, Kota Madya Tebing Tinggi, yang terlebih dahulu telah mengalami amuk massa, tindakan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Indrapura langsung memboyong pelaku Kepolsek Indrapura bertujuan untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario No Polisi BK 5020 OAF, Nomor Mesin KF11E221438 dan Nomor Rangka MH1KF1128HK224480, berikut satu buah kunci Leter T.

Diketahui juga awal terjadinya peristiwa pencurian yang disertai dengan pemberatan tersebut pada 04 Juli 2023 sekira pukul 12 : 30 wib pada saat korban mengantar makanan ke pelanggan dan memakirkan kendaraanya dengan kunci yang masih tergantung tepat didepan warung mieso yang sekaligus merupakan tempat tinggal korban, namun dengan secepat kilat sepada motor yang diparkirkan lenyap di bawa pelaku namun korban berusaha untuk mengejar sejauh 1 Km dan korban berhasil menendang pelaku hingga berhenti dan melakukan perlawanan, namun korban berhasil menangkap pelaku.

Dari peristiwa tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus menjalani proses Hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *