Incarkasus.com 26 Desember 2021
Oknum anggota TNI AD yang menabrak pasangan remaja Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dinilai tidak manusiawi alasanya, setelah menabrak pasangan remaja tersebut tidak langsung membawa keduanya ke Rumah Sakit untuk segera mendapat pertolongan medis, malah membuang jenazah keduanya didua tempat yang berbeda wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Saat ini ketiga Oknum TNI Angkatan Darat masih menjalani Proses Hukum, karena terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Atas Insiden itu, mengakibatkan dua remaja yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) tewas, selain tuntutan Hukum yang seberat-beratnya, Panglima juga meminta agar oknum TNI itu segera dipecat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk segera melakukan Proses Hukum. Ketiga Oknum Anggota TNI AD diantaranya,” Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Prantara juga menyebutkan, Ketiga Oknum TNI AD tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan tertuang didalam Pasal 310 (Ancaman Pidana Penjara maksimal 6 Tahun) dan Pasal 312 (Ancaman Pidana Penjara Maksimal 3 Tahun), selanjutnya pada KUHP Pasal 181 (Ancaman Pidana Penjara Maksimal 6 bulan), Pasal 359 (Ancaman Pidana Penjara Maksimal 5 Tahun), Pasal 338 (Ancaman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun), Pasal 340 (Ancaman Pidana Penjara Maksimal Seumur Hidup).
Prantara menegaskan, selain akan melakukan Tuntutan Hukuman Maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI agar memberi Hukuman tambahan, berupa pemecatan dari Dinas Militer kepada ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut,” Pungkas, Prantara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago sebelumnya juga mengatakan, peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan diketahui menewaskan dua (2) orang remaja, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) kedua korban dikabarkan hilang setelah kecelakaan tersebut. Diketahui juga kedua korban menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU nomor polisi D 2000 RS, diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg,
Berselang tiga hari kemudian, Aparat Kepolisian Polda Jawa Tengah melaporkan bahwasanya ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada 11 Desember 2021, diketahui kedua jasad tersebut memiliki ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg.
Selanjutnya, Erdi mengatakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orang tua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut, dan dinyatakan benar korban merupakan anak-anak mereka. Selanjutnya Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada keluarga / orang tua untuk segera dimakamkan,” kata, Erdi.
Red/Tim