Tolak Celup Kedua Pria Tua Renggut Nyawa IRT Di Hotel Sorake Batu Bara

Uncategorized75 Dilihat

Incarkasus.com  23 April 2026

Dalam waktu singkat Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang IRT berinisial S (41) di Hotel Sorake Batu Bara, dari peristiwa tersebut, Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Resum secara rinci langsung menyampaikan kronologis kejadian  dengan mengatakan,” Seorang IRT berinisial S merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pria teman kencannya, Muhammad alias Amat, (61) seorang nelayan, warga Dusun I Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Awal kejadian, korban dan pelaku datang ke Hotel Sorake menemui resepsionis Haris Hidayat pada 19 April 2026 sekira pukul 22.30 wib, bertujuan untuk memesan kamar, setelah dibayar jet pun sudah siap lepas landas, keduanya langsung masuk ke kamar nomor 15, namun sebelum masuk ke kamar untuk bertempur terlebih dahulu pelaku memesan 2 botol air mineral dan segelas air panas, di dalam kamar pelaku langsung menyeduh kopi pejantan yang di bawa sebagai persiapan untuk bertempur, tepat pukul 23.00 wib, pelaku pun menggagahi korban sampai puas, setelah usai korban merasa kelelahan dan lapar hingga meminta pelaku agar membeli nasi goreng, namun setelah pelaku kembali dari membeli nasi goreng dibeli, korban malah sudah tertidur, akhirnya nasi goreng tersebut tidak dimakan.

‎Memasuki babak kedua, sekira pukul 04.00 wib, pelaku membangunkan korban untuk mengajak berhubungan badan ronde kedua, tetapi korban menolak ajakan pelaku, karena merasa
tidak terima ditolak, pelaku pun marah langsung mencekik leher korban sambil membekap mulut korban.

‎Merasa mendapat perlakuan kasar, korban terus meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong, hingga teriakan 
korban didengar Haris Hidayat dan Endi Azrian. Spontan keduanya mendatangi kamar 15 dan menemukan korban dalam posisi terlentang. Kondisi korban terlihat seperti mengorok dan mengerang sembari memegang leher dan dada korban.

‎Melihat kondisi korban mengkhawatirkan, keduanya pun langsung pergi untuk mencari bantuan, namun tidak mendapatkan bantuan. Keduanya kembali ke kamar 15 dan melihat korban sudah tidak bergerak lagi.

‎Seketika itu juga Haris Hidayat langsung menghubungi Polsek Talawi. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban yang sudah meninggal ke RSUD H OK Arya Zulkarnain.

‎Petugas menyita barang bukti berupa 1 saset bekas bungkusan kopi dewasa, 1 buah gelas, 2 buah bantal, 2 helai handuk, 4 puntung rokok kretek, 2 buah botol bekas air mineral, 1 mancis, permen, nasi goreng, sandal, serta tas berisi alat mek up.

‎Dari RSUD H OK Arya Zulkarnain jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi, berdasarkan pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara, di bagian luar tubuh korban terdapat luka memar. Ada luka di kelopak mata, luka lecet dan memar di bagian mulut, bibir, serta leher,” Jelasnya.

‎Sedangkan berdasarkan pemeriksaan bagian dalam tubuh, terdapat bintik-bintik pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh otak serta buih halus pada saluran nafas.

‎Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1), dari KUH Pidana atau pasal 456 ayat (3) dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun penjara”

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *