Incarkasus.com 14 April 2025
Seorang pria tergolong sudah dewasa bersama tiga orang pria yang masih remaja diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara atas dugaan melakukan ruda paksa terhadap seorang cewek yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (16) dilakukan di areal Perk kelapa sawit PT Lonsum Estate yang berada di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Yang lebih mirisnya aksi bejat yang dilakukan ke empat pria tersebut usai minum miras pada saat nonton musik Dj yang diselenggarakan di Sei Balai, ke 4 pria yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil diciduk masing masing berinisial W (15), MS (16) DW (16) dan P (21) diketahui juga ke 4 pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui bahwa,” pengungkapan kasus ruda paksa tersebut dibenarkan oleh,” Kapolres Batu Bara AKBP
Doly Nelson HH Nainggolan SH.MH dan disampaikan melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, pada 13 April 2025.
Lebih lanjut,” AKP AH Sagala juga mejelaskan, terjadinya peristiwa tersebut berawal pada saat korban Mawar (16) yang di jemput oleh W dari rumah tante nya yang merupakan tempat tinggal Korban Mawar (16) 5 April 2025 malam, tujuannya akan diajak nonton konser musik DJ di Sei Balai.

Namun setelah tiba di konser musik DJ, 4 pria yang merupakan W telah menunggu sambil nenggak miras, akhirnya W juga ikut nenggak miras sehingga ke 4 tersebut mempengaruhi korban Mawar (16) agar ikut nenggak miras namun, setelah terlihat mabok keempat pria terduga sebagai pelaku langsung membawa korban ke tengah Perk sawit sekira pukul 02.00 wib dini hari dan dilokasi tersebut ke 4 pria terduga pelaku langsung uda paksa korban dan dilakukan secara bergilir hingga puas, setelah usai melakukan ruda paksa akhirnya W kembali ditugaskan untuk mengantar korban Mawar kembali ke rumah tantenya.
Pagi harinya korban Mawar langsung menghubungi orang tuanya melalui Handpone untuk menyampaikan peristiwa ruda paksa yang di alaminya,
setelah mendengar pengaduan putrinya, Ir (48) langsung bergegas menuju rumah tante Mawar, setelah bertemu langsung dijelaskan,” Awalnya Mawar dijemput W dari rumah tantenya bertujuan untuk nonton konser musik DJ di Sei Balai pada 5 April 2025 malam, namun dilokasi DJ dirinya ajak minum miras, setelah mabuk dan tak berdaya dibawah ke tengah perk sawit dan langsung di ruda paksa oleh 5 orang pria secara bergilir, walau dalam keadaan mendidih
mendengar pengaduan putrinya Ir (45) langsung bergerak ke Polres Batu Bara untuk membuat pengaduan.
Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban Mawar, Tim Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko.SH langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, dari hasil penyelidikan ada ditemukan titik terang tentang keberadaan salah satu terduga pelaku yang inisial W, dengan secepat kilat berhasil diciduk di areal Perk Kelapa Sawit di Kecamatan Sei Balai, setelah diinterogasi, W mengakui perbuatanya telah melakukan ruda paksa terhadap Mawar bersama 4 temannya.
Setelah mengantongi masing-masing pelaku lain, tim langsung melacak keberadaan ke 3 pelaku akhirnya berhasil diciduk di lokasi berbeda dan ketegaran pelaku berinisial MS, DW dan P, namun seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih terus dilakukan pencarian.
Saat ini ke 4 pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Resum/PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. Jelas,” AH Sagala.
R. Hutagaol.