Usai Tenggak Miras Di Lokasi Musik DJ Ruda Paksa Cewek Di Bawah Umur 4 Dari 5 Pelaku Diciduk Polisi

Uncategorized97 Dilihat

Incarkasus.com 14 April 2025

Seorang pria tergolong sudah dewasa bersama tiga orang pria yang masih remaja diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara atas dugaan melakukan ruda paksa terhadap seorang cewek yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (16) dilakukan di areal Perk kelapa sawit PT Lonsum Estate yang berada di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Yang lebih mirisnya aksi bejat yang  dilakukan ke empat pria tersebut usai  minum miras pada saat nonton musik Dj yang diselenggarakan di Sei Balai, ke 4 pria yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil diciduk masing masing berinisial W (15), MS (16) DW (16)  dan P (21) diketahui juga ke 4 pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui bahwa,” pengungkapan kasus ruda paksa tersebut dibenarkan oleh,”  Kapolres Batu Bara AKBP 

Doly Nelson HH Nainggolan SH.MH dan disampaikan melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, pada 13 April 2025.

Lebih lanjut,” AKP AH Sagala juga mejelaskan, terjadinya peristiwa tersebut berawal pada saat korban Mawar (16) yang di jemput oleh W dari rumah tante nya yang merupakan tempat tinggal Korban Mawar (16) 5 April 2025 malam, tujuannya akan diajak nonton konser musik DJ di Sei Balai.

Namun setelah tiba di konser musik DJ,  4 pria yang merupakan W telah menunggu sambil nenggak miras, akhirnya W juga ikut nenggak miras sehingga ke 4 tersebut mempengaruhi korban Mawar (16) agar ikut nenggak  miras namun, setelah terlihat mabok keempat pria terduga sebagai pelaku langsung membawa korban ke tengah  Perk sawit sekira pukul 02.00 wib dini hari dan dilokasi tersebut ke 4 pria terduga pelaku langsung uda paksa korban dan dilakukan secara bergilir hingga puas, setelah usai melakukan ruda paksa akhirnya W kembali ditugaskan untuk mengantar korban Mawar kembali ke rumah tantenya.

Pagi harinya korban Mawar langsung menghubungi orang tuanya melalui Handpone untuk menyampaikan  peristiwa ruda paksa yang di alaminya,

setelah mendengar pengaduan putrinya,  Ir (48) langsung bergegas menuju rumah tante Mawar, setelah bertemu langsung dijelaskan,” Awalnya Mawar dijemput W dari rumah tantenya bertujuan untuk  nonton konser musik DJ di Sei Balai pada 5 April 2025 malam, namun dilokasi DJ dirinya ajak minum miras, setelah mabuk dan tak berdaya dibawah ke tengah perk sawit dan langsung di ruda paksa oleh 5 orang pria secara bergilir, walau dalam keadaan mendidih 

mendengar pengaduan putrinya Ir (45) langsung bergerak ke Polres Batu Bara untuk membuat pengaduan.

Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban Mawar, Tim Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko.SH langsung bergerak untuk  melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, dari hasil penyelidikan ada ditemukan titik terang tentang  keberadaan salah satu terduga pelaku yang inisial W, dengan secepat kilat berhasil diciduk di areal Perk Kelapa Sawit di Kecamatan Sei Balai, setelah diinterogasi, W mengakui perbuatanya telah melakukan ruda paksa terhadap Mawar bersama 4 temannya.

Setelah mengantongi masing-masing  pelaku lain, tim langsung melacak keberadaan ke 3 pelaku akhirnya berhasil diciduk di lokasi berbeda dan ketegaran pelaku berinisial MS, DW dan P, namun seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih terus dilakukan  pencarian.

Saat ini ke 4 pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82  ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Resum/PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. Jelas,”  AH Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *