Vonis Atas Terdakwa Mal Praktik Sunat Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

Berita, Hukrim208 Dilihat

23 Juni 2022

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang bersama Hakim Ketua Sulististiyanto.SH yang didampingi dua Hakim Anggota Wahyudinsyah.SH juga Dewi Sulistiarini. SH  23 Juni 2022. menjatuhkan Vonis kepada Terdakwa Mal Praktik Sunat sdr Tamrin, yang merupakan ASN di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkal Pinang selama 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan itu juga dihadiri oleh JPU Noviandari.SH bersama Jaksa Pengganti Efendi.SH. sedangkan terdakwa sdr Tamrin didamping juga oleh Kuasa Hukumnya Helida dari Kantor Hukum Iwan Prahara Dan Patners. 

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menilai sdr Tamrin telah melakukan kelalaian berat dalam Praktik Sunat terhadap seorang bocah berumur 7 tahun berinisial AK. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka secara permanen. Selanjutnya terdakwa dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pasal 84, dan KUHP Pasal 360 ayat (2)

Mengadili. 

  1. Menyatakan Terdakwa sdr Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU. 
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana  selama 2 tahun. 3. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, serta Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. “Kata Hakim Ketua Sulistiyanto dalam Putusannya. 
  3. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, karena sebagai tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat. Terdakwa dalam melakukan Praktek sunat mengabaikan kehati-hatian, sehingga menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban. 

Dimana seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata Terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis.

Kemudian Terdakwa  kata Majelis, dalam menjalankan praktek sunatnya mengandalkan Sertifikat Pelatihan yang dimiliki. Padahal Terdakwa jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut Terdakwa  permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. Dan Rumah Sunat Babel yang dimiliki Terdakwa tanpa adanya perijinan dari Instansi berwenang, sehingga terdakwa tidak berkewewenangan dalam pelayanan kesehatan berupa sunat. 

Akibat dari kelalaian terdakwa, korban mengalami trauma  psikologis sebagai mana dinyatakan oleh Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang, yang menyatakan bahwa, korban merupakan  anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan  perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologisnya, sehingga tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya, begitu juga dengan keluarga harus memberikan pengawasan terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma, sehingga anak dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya hingga sampai dewasa.

Sementara hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, serta Terdakwa adalah Kepala Keluarga dengan tanggungan isteri dan beberapa anak yang masih kecil. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim  tidak sependapat dengan lamanya masa penjara yang diajukan JPU. Majelis juga menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Pada intinya meminta keringanan hukuman. Dengan vonis 2 tahun tersebut, tentu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya yang menuntut Terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi Putusan Hukuman dari Majelis Hakim PN Pangkal Pinang yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Perlindungan Dan Pengawasan Hak-Hak Perempuan (P2H2P)  Propinsi Babel Zubaidah, yang selalu hadir dalam persidangan. “Kinerja Majelis Hakim dalam perkara ini patut diapresiasi. Saya tentu sangat berterima kasih, yang ternyata putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dengan putusan ini, saya rasa cukup memenuhi rasa keadilan pada keluarga korban,” Katanya. 

Rel

Sumber : Kantor KBO Babel & Riki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *