Waduh Seorang Menantu Pembacokan Mertua Di Desa Gayung Bersambut

Berita, Hukrim231 Dilihat

2 Agustus 2022.

Terjadi pembacokan di Desa gayung bersambut RT:11/RW: 05, dusun jirak, kec.selakau , kabupaten sambas.
Berawal dari saudara berinisial LG yang rumah nya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku dengan adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua atau isteri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan dengan anak korban tersebut,Selakau ,Selasa 2 Agustus 2022.

Selama ini isteri korban berinisial DR sering menegur saudara LG,  agar  saudara LG jangan lagi menggoda adik ipar nya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Dari olah TKP Setelah di konfirmasi awak media Korban berinisial BD menegur agar jangan ada pertengkaran dan perselisihan di antara isteri nya dengan Tersangka atau menantu nya berinisial LG tersebut .

Tidak di duga Tersangka berinisial LG masuk ke rumah nya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar isteri korban berinisial DR di halaman rumah korban tersebut, dan si korban pun berinisial BD segera bergegas turun dari rumah nya untuk melerai pertengkaran menantu dan isteri nya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Akan tetapi Saudara BD yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam saudara LG,  leher  saudara BD di bacok oleh pelaku atau menantu nya sendiri, dan korban pun tersungkur bersimbah darah ke tanah, seketika itu anak-anak korban pun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut, Kejadian pembacokan terjadi awal pagi sekitar pukul 05:20 wib waktu setempat.

Setelah membacok korban  tersangka pun melarikan diri dengan membawa  senjata tajam, dan isteri korban langsung di larikan ke puskesmas kec.selakau, oleh warga setempat. 

Tidak berselang lama  Kasus tersebut pun langsung di tangani oleh Aiptu Peri salah satu anggota Polsek Selakau. Dan mengamankan tempat kejadian. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.

“Menurut  Aiptu Peri  tersangka akan di jerat pasal: 338 KUHP yang berbunyi” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan di ancam pidana kurungan paling lama lima belas tahun.  Pihak kami akan segera menangkap serta mengejar pelaku pembunuh tersebut, ujar Aiptu Peri.

Rilis

Sumber : Humas Polsek Polres Sambas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *