Warung Tuak Tertutup Spanduk Indomaret Nasib UMKM Batu Bara Dalam Janji Pemberdayaan

Uncategorized57 Dilihat

Incarkasus.com 17 April 2025

Keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batu Bara semakin menghadapi yang ancaman lebih serius.

Serbuan ritel Modern seperti Indomaret hingga ke pelosok Desa, minimnya perlindungan dari Pemerintah dan lemahnya keberpihakan BUMN terkhusus  PT Inalum menjadi kombinasi mematikan bagi pelaku Usaha Kecil di Daerah ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, akhirnya Tokoh Politik Partai Gerindra Kabupaten Batu Bara, M. Rafiq, angkat bicara secara lantang, Ia menuding Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan PT Inalum telah abai terhadap amanah dan Undang-Undang yang secara tegas mewajibkan keberpihakan kepada pelaku Usaha Kecil.

“UMKM Batu Bara tidak akan pernah bertumbuh bila Pemkab Batu Bara dan PT Inalum hanya bersandar pada narasi dukungan, tapi membiarkan pemain besar merangsek masuk ke Desa-Desa, jelas hal tersebut  bentuk pelanggaran moral dan konstitusional,” tegas Rafiq dengan nada tegas. 16 April 2025.

Rafiq juga menyoroti tentang pemberian izin operasional Indomaret yang kian merata di wilayah pedesaan, tanpa perlindungan bagi toko-toko kecil dan pedagang tradisional. Bahkan, di gedung milik PT Inalum perusahaan pelat merah Indomaret justru difasilitasi, padahal di lokasi yang sama ada Pojok UMKM tampak seperti dibiarkan hidup segan, mati tak mau.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM), Pasal 5 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan yang berpihak kepada UMKM.”

Selain itu didalam, Pasal 14 UU UMKM mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat usaha yang strategis dan terjangkau oleh pelaku UMKM, serta memfasilitasi akses pemasaran dan pembiayaan.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Pasal 2 huruf b menegaskan bahwa.

“Tujuan BUMN adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta mengejar keuntungan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan pelayanan kepada publik.”

Rafiq menyatakan bahwa tindakan PT Inalum yang memberi ruang kepada Indomaret di dalam fasilitasnya, alih-alih memperkuat Pojok UMKM, adalah bentuk abai terhadap mandat sosial BUMN.

“BUMN itu bukan hanya soal untung rugi. Ada tanggung jawab sosial. Ada konstitusi yang harus dipatuhi. Kalau fasilitas mereka dipakai oleh kompetitor raksasa, lalu siapa yang membela pedagang kecil” ujarnya.

Lebih lanjut, Rafiq menekankan bahwa Bupati Batu Bara memiliki tanggung jawab penuh dalam perlindungan rakyat kecil sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. dan dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda disebutkan bahwa.

“Kepala Daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Rafiq menilai, pengabaian terhadap nasib UMKM sama artinya dengan mengingkari tugas utama kepala daerah: menyejahterakan rakyat.

“Cukup sudah bicara tentang bantuan modal. Tanpa intervensi pasar dari pemerintah, UMKM hanya akan jadi korban kompetisi yang tidak sehat. Ini bukan tentang melarang ritel besar, tapi tentang melindungi ruang hidup ekonomi rakyat kecil,” katanya tegas.

Rafiq mendesak agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera, Meninjau ulang dan membatasi izin ritel modern yang beroperasi di tingkat desa.

Mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) khusus untuk perlindungan UMKM dari ekspansi pemain besar.

Mengoptimalkan kemitraan strategis dengan BUMN, bukan sekadar fasilitas fisik, tapi juga pembinaan, promosi, dan distribusi produk UMKM secara nyata.

Membentuk Satgas UMKM yang mengawasi distribusi pasar dan pengawasan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Persoalan ini harus menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan di Batu Bara. Jika pemerintah daerah dan BUMN tidak kembali kepada spirit konstitusi dan hukum, maka UMKM Batu Bara akan terus terpinggirkan, dan rakyat kecil akan kehilangan satu-satunya ruang hidup ekonominya.

“Jangan biarkan toko kelontong kalah oleh konglomerasi, hanya karena pemerintah tidak berani bersikap. UMKM adalah benteng terakhir ekonomi kerakyatan. Kita wajib menjaganya,” pungkasnya. 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *