Pemkab Batu Bara Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19

Nasional52 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 02 Februari 2021

Pemkab Batu Bara menggelar simulasi Vaksinasi Covid-19 dengan tujuan agar  masyarakat Kabupaten Batu Bara  merasa nyaman dan tidak takut diberikan vaksin Covid-19.

Demikian disampaikan Bupati Batu Bara H Zahir pada acara simulasi Vaksinasi Covid-19 di Aula Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Sei Suka, Selasa (2/2/2021) petang.

“Saya menyatakan, bahwa saya siap sebagai orang yang pertama di Kabupaten  Batu Bara untuk di vaksinasi Covid-19 bersama para pejabat publik dan tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Batu Bara ini”, ujar Zahir.

Pada acara simulasi tersebut  turut hadir unsur Forkompimda Kabupaten Batu Bara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Hasibuan, Kadis Kesehatan Batu Bara drg Wahid Khusairy,  Direktur RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara dan  tim Vaksinator Kabupaten Batu Bara.

Dikatakan Bupati Zahir,  sebelum pemberian vaksin Covid-19 yang dijadwalkan  pada tanggal 4 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu menyiapkan beberapa hal yang penting.

Diantaranya pertama, menyiapkan pengamanan vaksin yang datang dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Batu Bara. Pengamanan ini sangat perlu agar tidak adanya terjadi sabotase.

Kedua, harus dipersiapkan tim Vaksinator yang terlatih dan menyediakan tempat yang nyaman untuk melayani penerima vaksin.

Dalam simulasi ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera menyampaikan bahwa pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia di targetkan selesai dalam satu tahun. Sehingga terjadi penurunan angka positif Covid-19.

Dikarakan dr Alwi jika masyarakat menolak untuk di vaksin, maka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, Lihat Pasal 15 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.

“Tapi saya berharap kepada semua pihak agar bersedia divaksin, yang berguna untuk saling menjaga keluarga dan menjaga perekonomian negara ini”, harap dr. Alwi.

Mayang/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *