Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Ringkus Dua Pelaku Curanmor 

Berita, Hukrim171 Dilihat

14 Oktober 2022

Bergerak cepat personil unit Sat Reskrim Polsek Indrapura ringkus dua pria yang diduga palaku Curanmor, diketahui juga satu diantara kedua pelaku merupakan PNS yang berdinas di lingkup Pemkab Batu Bara.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui masing-masing pelaku berinisial RS (37) merupakan warga Dusun Bilal, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih dan OK Mhd KA (36) merupaka seorang PNS warga Perk Tanah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.
Diringkusnya kedua pelaku didasari laporan dari korban Tionida Emmiwati br Sianturi (38) warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara. 

Selanjutnya Kanit Resum Polres Batu Bara Ipda M Siregar, pada 14 Oktober 2022 mengatakan,” Menurut laporan dari korban, terjadinya pencurian tersebut pada 2 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, pada saat itu sepeda motor diparkirkan di teras rumah lalu korban masuk kedalam rumah bertujuan untuk mengambil sesuatu, berselang tidak lama kemudian korban pun kembali keluar ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat, mengetahui hal tersebut akhirnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Indrapura.

Setelah menerima laporan tersebut personil unit Sat Reskrim Polsek Indrapura langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengambil keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut, setelah mendapat petunjuk akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dan diserahkan ke Polres Batu Bara, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol/Rinto Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *