11 Juli 2023
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aksi tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung di pimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus menciduk pelaku. 11 Juli 2023 pukul 01 : 00 wib.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku diketahui pelaku, Ari (28) merupakan warga Jalan. Beringin, Desa Bogak, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.
Terjadinya peristiwa tindak kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut pada 29 Juni 2023 sekira pukul 15 : 00 wib di Jalan Merdeka Tanjung Tiram dengan korban Rusli Tamsar Purba, yang datang ke Jalan Merdeka Tanjung Tiram bertujuan untuk membeli ikan dan pada saat perempuan/Istri Rusli Tamsar Purba turun dari mobil hendak membeli ikan dengan tiba-tiba Ari (Pelaku) bersama salah seorang pria yang sama sekali tidak dikenal, selanjutnya teman Ari (pelaku) mengatakan kepada Rusli Tamsar Purba, Bayar Uang Perkir mu..!! lalu oleh Rusli Tamsar Purba (Korban) menjawab, Jangan Ngegas Kalilah Suaranya Bang..!!
Merasa tidak terima dengan tiba-tiba seorang lelaki yang sama sekali tidak dikenal langsung memukul kepala Rusli Tamsar Purba (Korban) 2x kali menggunakan tangan kanannya, pada waktu yang bersamaan Ari (Pelaku) langsung membuka pintu depan sebelah kiri mobil Rusli Tamsar Purba (Korban) langsung mengambil tas sandang warna merah jambu yang berisikan uang senilai Rp. 10.000.000 dan 1 unit Handpone Merk OPPO Type A17K yang terletak di dasboard mobil Rusli Tamsar Purba (Korban).
Tidak sampai disitu Ari (pelaku) juga mengambil 1 unit Hp Merk Samsung Tipe A12 yang terletak di samping porsneling mobil, akhirnya Rusli Tamsar Purba (Korban) teriak Maling…!! Maling..! sambil menarik tasnya yang hendak bawa Ari (Pelaku) namun kepala Rusli Tamsar Purba (Korban) dipukul pada akhirnya taspun terlepas dan langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Atas peristiwa tersebut Rusli Tamsar Purba (Korban) mengalami bengkak dan memar pada bagian kepala, sedangkan kerugian yang dialami diperkirakan sebesar Rp 14.500.000, karena merasa keberatan akhirnya langsung dilaporkan Ke Polsek Labuhan Ruku.
Barang bukti yang berhasil diamankan setelah pelaku berhasil diciduk, 1 Unit Handpone Samsung Tipe A12.
Untuk tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di boyong ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.