Incarkasus.com 16 Februari 2024S
Atur tata tertib berlalu lintas, secara tegas Sat Lantas Polres Batu Bara memberikan penindakan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penilangan di tempat secara manual, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran bagi para pengendara sekaligus akan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, dalam pengaturan tata tertib berlalu lintas, di Simpang Empat Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh pada 16 Februari 2024 sore diketahui, sebanyak 17 pengendara tanpa menggunakan helm dan 2 pengendara yang menggunakan sepeda motor knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan semua persyaratan, telah diberikan tindakan penilangan sesuai dengan 10 program yang menjadi Prioritas Korlantas Polri.
Untuk 10 program prioritas Polri tersebut empat diantaranya, 1 tidak menggunakan helm, 2 berboncengan lebih dari 2 orang, 3 tidak menyalakan lampu saat siang hari 4 menggunakan kendaraan (sepeda motor) knalpot blong. Jelas,” Kasat Lantas.
R. Hutagaol.