Incarkasus.com 4 April 2024
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan meringkus dua orang pria dari tempat dan waktu yang berbeda.
Untuk pertama kali diringkus seorang pria yang merupakan bandar dan pemasok daun ganja kering berinisial DW alias D (32) merupakan warga Jalan Banteng, Gang Kencana, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Diringkusnya pelaku DW alias D merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika dari seorang pria pelaku pengedar daun ganja kering seberat 7 Kg inisial RR (37) warga Gang Beringin, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Pertama, Sat Narkoba Polres Batu Bara meringkus pelaku RR, saat sedang turun dari Bus, tepat di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok Estate, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya melalui hasil pengembangan, Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali meringkus pelaku DW alias D, yang merupakan seorang bandar (pemasok) daun ganja kering kepada RR diringkus dari kediamannya.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.SH.MH secara jelas sangat membenarkan hal tersebut. 4 April 2024.
Dijelaskan juga oleh, AKP Fery Kusnadi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang mengatakan bahwa, ada seorang pria yang sedang membawa daun ganja kering, dan Pria tersebut sedang meluncur dari Medan dengan menggunakan bus menuju Lima Puluh. 26 Maret sekira pukul 19 : 00 wib.
Setelah informasi diterima, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi bersama Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus dan Kanit 2 Ipda Harry Putra bersama 8 anggota, dengan tidak membuang waktu langsung melakukan penyelidikan.
Begitu mengetahui pelaku turun dari bus di Jalinsum Desa Perkebunan Dolok, Estate, langsung diringkus oleh personil Sat Narkoba sekaligus dilakukan penggeledahan.
Akhirnya dari dalam tas ransel ada ditemukan 7 bungkusan yang berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat total 7,105 kg. Dari pelaku juga disita HP dan uang tunai senilai Rp. 700 ribu,” Jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan menuju Kecamatan Lima Puluh yang diperoleh dari DW alias D warga Deli Serdang.
Atas pengakuan dari pelaku, Kasat Narkoba bersama dengan anggota langsung bergerak ke Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan, sehingga diketahui keberadaan DW alias D yang sedang berada dirumahnya dan langsung diringkus, dan pada saat dipertemukan dengan RR, pelaku DW alias D tidak dapat berkilah, dan berterus terang mengakui dirinya sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut kepada RR.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah DW alias D, petugas tidak menemukan daun ganja dan hanya menyita 2 unit HP dan uang tunai Rp. 400 ribu.
“Saat ini kedua pelaku sedang diinapkan di Polres Batu Bara. Sementara pengembangan masih terus melakukan untuk mengetahui dari mana DW alias D mendapatkan daun ganja kering tersebut sekaligus menyelidiki jaringan RR di Kabupaten Batu Bara,” pungkas Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi. Secara jelas dan tegas.
R. Hutagaol.